Alhamdulillah, Ini Kabar Baik untuk PPPK Guru, Pemerintah Bakal Kontrak hingga Usai 60 Tahun

  • Bagikan
Para guru yang menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di Makassar

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK khusus guru. Karena, pemerintah berencana memperbarui aturan Pegawai Pemerintah dengan PPPK Guru. Rencananya, PPPK guru akan dikontrak sampai batas usia pensiun, yakni 60 tahun.

Rencana PPPK guru dikontrak sampai yang bersangkutan berusia 60 tahun disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani.

Menurut Nunuk Suryani, rencana PPPK guru dikontrak sampai usia 60 tahun telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui surat resmi.

Surat resmi itu ditandatangani oleh Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK. Dalam surat Nomor: 3757/B/GT.01.03/2023 tanggal 4 Juli tersebut, Nunuk Suryani menyampaikan alasan mengapa PPPK guru harus dikontrak sampai 60 tahun.

Ketentuan masa perjanjian kerja PPPK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pasal 37 Ayat (1) menyebutkan masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Sementara perpanjangan perjanjian PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian PPPK.

Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan masa hubungan perjanjian kerja ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.

Menurut Nunuk Suryani, aturan tersebut berpotensi berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen PPPK guru yang berulang.

Karena itu, Nunuk Suryani mengusulkan agar perjanjian kerja PPPK diperpanjang secara otomatis sampai usia 60 tahun.

"Kami sampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun guru (60 tahun) selama dibutuhkan oleh instansinya serta tidak tersangkut kasus hukum," kata Nunuk Suryani dalam surat resminya yang ditujukan kepada Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Alex Denni.

Surat tersebut juga dibagikan Nunuk Suryani di akun Instagram pribadinya, @nunuksuryani.

Ia menyebut jika kontrak PPPK guru diperpanjang otomatis, maka diharapkan dapat mengefisienkan proses rekrutmen PPPK (P3K) guru.

"Untuk efisiensi proses rekrutmen P3K, Kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai Batas Usia Pensiun. Alahmdulillh KemenpanRB menyambut baik. Semoga terealisasi ya Bpk Ibu Guru," tulis Nunuk Suryani di Instagram pribadinya @nunuksuryani yang dikutip Pojoksatu.id pada Selasa, 18 Juli 2023. (pojoksatu/fajar/palopopos)

  • Bagikan