Ops Patuh, Kapolres Beri HP dan Sembako

  • Bagikan
Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin didampingi Kasat Lantas, AKP Rusdi Yunus menyerahkan HP kepada pengendara motor yang beruntung karena taat berlalu lintas di depan Mapolres Jl. Opu Tosappaile, Senin, 17 Juli 2023 kemarin. --ft: istimewa--

Kepada Pengguna Jalan yang Taat Aturan Lalu Lintas

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Biasanya, pengguna jalan yang taat aturan, lewat begitu saja apabila ada operasi lalu lintas.

Tapi pada Operasi Patuh Pallawa 2023, Senin, 17 Juli 2023, pengendara motor dan pengemudi mobil yang taat berlalu lintas, mendapat reward.

Mereka yang surat kendaraan serta alat keamanan dalam berkendara lengkap, diberi paket Sembako, bahkan handphone (HP) oleh Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin.

Itu terjadi saat Kapolres Palopi memimpin langsung Operasi (Ops) Patuh Pallawa di depan Mapolres Palopo, Senin pagi.

"Pada operasi yang dilakukan, sejumlah pengguna jalan yang taat aturan berlalu lintas kita berikan reward berupa parsel. Sedangkan pengguna jalan yang lakukan pelanggaran kategori ringan kita berikan terguran secara lisan agar tidak lagi melanggar dan tentu melengkapi kelengkapan saat ingin berkendara di jalan umum," ucap Safi'i.

Pada hari yang sama, Kapolres juga memantau pelaksanaan Ops Patuh di sskitar Pusat Niaga Palopo (PNP). Pada kesempatan itu, Kapolres yang didampingi Kasat Lantas, AKP Rusdi Yunus memberikan stiker Ops Patuh kepada pengendara yang taat berlalu lintas.

Sasaran Ops Patuh 2023 antara lain melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI. Kemudian mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang.

Lalu, kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi pernyaratan layak jalan, kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK.

Serta pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan dan yang terakhir kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya. (ria/ikh)

  • Bagikan