Peringati Hari Adhyaksa, Kejari Palopo Musnahkan BB Kasus Inkrah

  • Bagikan
Pemusnahan barang bukti (BB) terhadap sejumlah perkara tindak pidana umum dan hasil rampasan yang sudah berkekuatan tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Palopo di halaman belakang kantor Kejari Palopo, Kamis pagi 20 Juli 2023 yang dihadiri sejumlah pimpinan lembaga hukum. Seperti Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin, Kepala BNN Palopo AKBP Ustim Pangarian, perwakilan Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Bapas Palopo, perwakilan Kepala Pengadilan Negeri Palopo, Hakim PN Palopo, perwakilan Dinkes Palopo, perwakilan Loka POM Palopo, serta sejumlah JPU Kejari Palopo. IDRIS PRASETIAWAN/PALOPO POS
  • Sabu 28 Saset, 6 Ribu Butir Obat, Kosmetik Ilegal, dan Lelang Langsung 27 Unit HP

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Memperingati Hari Adhyaksa ke-63 tanggal 22 Juli, besok, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) terhadap sejumlah perkara tindak pidana umum dan hasil rampasan yang sudah berkekuatan tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Palopo.


Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor Kejari Palopo, Kamis pagi 20 Juli 2023, kemarin, yang dihadiri sejumlah pimpinan lembaga hukum. Seperti Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin, Kepala BNN Palopo AKBP Ustim Pangarian, perwakilan Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Bapas Palopo, perwakilan Kepala Pengadilan Negeri Palopo, Hakim PN Palopo, perwakilan Dinkes Palopo, perwakilan Loka POM Palopo, serta sejumlah JPU Kejari Palopo.


Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Palopo, St Nurdaliah SH dalam laporannya di hadapan Kajari Palopo, Agus Riyanto SH dan pimpinan lembaga lainnya, bahwa barang-barang yang dimusnahkan kali ini adalah bukti dari sejumlah tindak pidana umum dan hasil rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Adapun rinciannya, narkotika jenis sabu sebanyak 28 saset paket kecil dengan jumlah 0,336 gram. Sembilan alat hisap bong, 6.000 butir obat jenis Trihexphenidy, 1.250 butir obat jenis Tramadol, 5 unit HP berbagai merek, satu badik, satu parang, satu batang besi ulir, 61 dua handphone, empat pakaian, 4 celana, 2 jaket, dan berbagai dus kosmetik dan jamu.


"Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil tindak pidana selama Juli 2022-Juli 2023," kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Palopo, St Nurdaliah SH dalam laporannya.
Selain itu, ada juga sejumlah barang bukti yang dilelang secara langsung berupa 27 unit handphone, 1 unit laptop Acer, dan 1 unit printer Canon, yang hasil penjualannya diserahkan ke negara.


Sementara itu, Kajari Palopo Agus Riyanto SH dalam arahannya mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan keputusan pengadilan yang dirangkaikan dengan jelang peringatan Hari Adhyaksa 22 Juli ini.


"Ini adalah bagian rangkaian sinergi antar lembaga penegak hukum. Sehingga saat pemusnahan semuanya kita undang hadir untuk menyaksikan supaya tidak ada dusta di antara kita. Dan kita lakukan sesuai SOP yang ada," jelasnya.(idris)

  • Bagikan