KPU Ingatkan Bacaleg Mantan Napi

  • Bagikan
Komisioner KPU Palopo, Surahman

Harus Umumkan ke Masyarakat Lewat Media Massa, sebagai Syarat Pencalonan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sebagai calon peserta dalam pemilihan anggota legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 untuk melengkapi berkas persyaratan terkait pengumuman diri sebagai status mantan terpidana.

Disinyalir, terdapat beberapa politisi dari partai politik (Parpol) turut menjadi peserta Pileg pada Pemilu 2024 mendatang terutama yang pernah divonis kasus hukum oleh pengadilan negeri.

Komisioner KPU Palopo, Surahman mengatakan bahwa bagi para Bacaleg khususnya mantan narapidana wajib melampirkan salah satu berkas persyaratan pencalonan terkait hasil putusan dari Pengadilan Negeri. Selain itu, melampirkan bukti publikasi di media massa terhadap keberadaannya yang berstatus pernah terpindana kasus hukum.

"Jadi ada bukti pengumuman di media massa yang dilampirkan Bacaleg bersangkutan sebagai persyaratan terhadap berkas pencalonan," katanya, Senin, 24 Juli 2024.

Menurut dia, surat keterangan atas salinan putusan pengadilan dan bukti penguman terhadap status Bacaleg di media massa wajib. Sebab, jika hal tersebut dilakukan maka berimbas terhadap pencalonan Bacaleg bersangkutan.

Saat ini, kata Surahman, pihaknya belum menerima berkas dari Bacaleg yang pernah terpidana dalam kasus hukum kaitannya dalam pengumuman di media massa. "Sampai saat ini belum ada Bacaleg khususnya mereka yang pernah terpidana melampirkan berkas tersebut," katanya.
Pengajuan berkas atas salah satu persyaratan tersebut selambat-lambatnya sebelum daftar caleg tetap (DCT) dilakukan pada November 2023.

"Saat ini masih terbuka rung untuk perbaikan berkas. Sepanjang DCT belum dilakukan. Bilamana hal itu tidak dilakukan maka Bacaleg bersangkutan bisa tidak memenuhi syarat (TMS) atau gugur," tandasnya.(rul/idr)

  • Bagikan