SBAP Pemkot tak Bernomor, Terkesan Dipaksakan

  • Bagikan
ILUSTRASI

Kabid Randi: Lahan IC Bukan Milik Pemerintah

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kepala Bidang (Kabid) Aset Pemda Luwu, Randi blak-blakan di hadapan penyidik Polres Palopo, Selasa, 25 Juli 2023.

Kedatangan Randi ke Polres Palopo untuk memenuhi undangan sebagai saksi kasus Islamic Center (IC).
Dihadapan penyidik Aipda Irawan, Randi banyak membeberkan soal lahan IC.

Mulai dari siapa yang punya lahan, diperoleh darimana hingga penyerahan dari Pemda dan Pemkot Palopo.
Kurang lebih 6 jam diambil keterangannya, Randi yang datang mengendarai mobil Hilux warna hitam, dengan seragam Pemda Luwu blak-blakan soal IC.
Dia menegaskan, lahan IC bukan milik pemerintah.
Hal itu diperkuat dengan tidak adanya nama IC di KIB Pemda Luwu.

Tercatat sebanyak tiga kali dilakukan penyerahan aset dari Pemda ke Pemkot Palopo.
Penyerahan terakhir tahun 2019, Pemda Luwu diakuinya terkecoh.

Sebab, Surat Berita Acara Penyerahan (SBAP) yang disedorkan Pemkot Palopo ke Pemda Luwu, tidak bernomor dan terkesana seperti dipaksakan.
Bahkan, SBAP tahun 2019 tersebut, tidak ada disposisi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta DPRD dan pihak-pihak yang berkompoten.

"Tiga kali dilakukan penyerahan aset, yakni tahun 2003, 2010 dan 2019. Nah, tahun 2019 yang kami anggap sangat tidak sah karena SBAP tidak memenuhi unsur dan mekanisme yang ditetapkan. Dan perlu diluruskan bahwa, yang menyerahkan SBAP itu bukan Pemda ke Pemkot, tapi Pemkot ke Pemda," kata Randi kepada Palopo Pos, usai diperiksa, Selasa siang kemarin.

Pria yang tak lepas dari kaca mata itu menjelaskan, lahan IC bisa saja dimiliki Pemda ataupun Pemkot jika sebelumnya ada penyerahan (hibah) dari pengurus yayasan ke Pemda atau Pemkot.

"Nah, muncul pertanyaan, apakah pernah ada pengurus yang menghibahkan IC ke Pemda atau Pemkot," terangnya.
Lanjut dikatakannya, bicara soal siapa yang punya biarlah penegak hukum yang menentukan.
Sebab selain sertifikat yang saat ini dipegang yayasan, Pemkot Palopo juga memegang sertifikat yang sama.
"Intinya, kami dari Pemda Luwu menegaskan lahan IC bukan milik pemerintah. Jika Pemkot mengakui itu tanah pemerintah maka Pemkab Luwu juga punya hak disitu karena Pemkab Luwu merupakan hasil pemekaran dari Kota Palopo," bebernya.

Terpisah, Kanit Pidum Ipda Suwadi SH, mengatakan, dirinya akan melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim perihal langkah apa yang akan dilakukan.
Itu berkaitan dengan telah diambilnya keterangan pendukung dari saksi Kabid Aset Pemda Luwu Randi.
"Setelah ini saya akan komunikasi dengan pimpinan (Kasat) mengenai langkah apa yang dilakukan selaniutnya," tutup Suwadi.(ded/idr)

  • Bagikan