16 Saksi Cukup, Pengacara Lukman: IC Sudah Layak Sidik

  • Bagikan
pengacara senior tanah Luwu, Lukman S Wahid SH

16 Saksi Cukup, Pengacara Lukman: IC Sudah Layak Sidik

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kabid Aset Pemda Luwu, Randi telah memberikan keterangan falid terkait kasus lahan Islamic Center (IC) yang sudah jalan bulan ke tujuh berproses di Polres Palopo.

Selama tujuh bulan itu, Polres Palopo telah menghadirkan sebanyak 16 saksi, baik dari pihak pelapor dalam hal ini pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) maupun terlapor Pemkot Palopo.
Banyak tanggapan yang muncul setelah mengetahui fakta-fakta yang telah diambil dari masing-masing keterangan para saksi.

Rata-rata menyebut jika peningkatan status dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) merupakan wewenang penyidik.
Tetapi melihat proses hukum yang berjalan kurang lebih tujuh bulan, kasus IC disebut sudah layak naik status ke sidik.

Seperti yang disampaikan pengacara senior tanah Luwu, Lukman S Wahid SH.
Lukman, menjelaskan, secara normatif dalam proses hukum peningkatan tahap lidik ke sidik, sepenuhnya wewenang penyidik dimana mekanismenya melalui gelar perkara.

"Jadi peningkatan lidik ke sidik itu, diputuskan melalui gelar perkara. Dalam gelar perkara itulah nanti akan ditentukan apakah perbuatan yang dilaporkan itu ada tindak pidananya atau bukan tindak pidana. Kalau ditanya apakah sudah bisa sidik, maka menurut saya sudah sangat layak," kata Lukman, kepada Palopo Pos, Rabu, 26 Juli 2023.

Jika gelar perkara nantin disimpulkan sebagai tindak pidana, sambung dia. maka penyidik berhak meningkatkan proses lidik ke sidik. Kalau dianggap bukan tindak pidana, maka penyidik juga berhak menghentikan penyelidikan," tegasnya.

Pertanyaannya kemudian tambah Lukman, kapan gelar perkara dilakuka?. Gelar perkara dilakukan apabila penyidik sudah menganggap pengumpulan alat bukti sudah dianggap cukup untuk dibahas dalam gelar perkara.
"Biasanya gelar perkara atas kasus yang dianggap menarik perhatian publik seperti kasus IC ini, gelar perkaranya melibatkan sejumlah perwira tertentu," terangnya.

Terpisah, Kanit Pidum Polres Palopo, Ipda Suwadi SH, mengatakan, setelah pemeriksaan saksi Kabid Aset Luwu, Randi, dia bersama penyidik pembantu di Pidum akan melakukan koordinasi dengan pimpinan (Kasat dan Kapolres Palopo).

"Soal gelar perkara, nanti biar kasat yang menentukan. Apalagi Kasat saat ini sedang berada di Makassar jadi kita tunggu beliau kembali. Karena gelar perkara kasus IC ini melibatkan sejumlah Perwira yang ada di Polres Palopo," tutup Suwadi.(ded/idr)

  • Bagikan