Bawaslu ‘Endus’ ASN Mulai tak Netral

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Dr Asbudi Dwi Saputra

Di Palopo Tujuh Oknum Dilaporkan ke KASN, Ada Sekdis hingga Lurah

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/kota saat ini sudah mulai 'Mencium' aroma jika Aparatur Negeri Sipil (ASN) mulai tak netral pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Seperti di Kota Palopo, Bawaslu setempat menemukan sejumlah kasus di lapangan, indikasi ASN pejabat Pemkot Palopo yang mensosialisasikan salah satu parpol dan figur caleg.

Seperti disampaikan Ketua Bawaslu Kota Palopo, Dr Asbudi Dwi Saputra, jika pihaknya menemukan sebanyak tujuh kasus ASN tidak netral.

"Kami sudah meneruskan ke KASN 7 oknum ASN yang tidak netral. Dimana 6 di antaranya sudah ada rekomendasi sanksi dari KASN. Tinggal 1 belum ada putusan," ujar Dr Asbudi saat dihubungi Palopo Pos, Rabu 26 Juli 2023.

Ia melanjutkan, dari 7 ASN yang tidak netral ini ada yang menjabat sebagai lurah, sekretaris dinas, sekretaris camat, penyuluh pertanian, dan staf di salah satu dinas Pemkot Palopo.

Tak hanya di Palopo, kasus yang sama juga ditemukan di pelbagai daerah di Sulsel. Yakni di Enrekang, Bawaslu sedang mendalami Camat Baroko, Edi Muchtar yang diduga melakukan kampanye di dalam masjid.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, ia menyampaikan bahwa Bupati Enrekang Muslimin Bando akan bertarung di DPR RI dan istrinya maju di DPRD kabupaten/kota.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik mengatakan kasusnya sedang ditelusuri. “Ada yang sementara diinvestigasi oleh Bawaslu Enrekang, seorang oknum Camat,” katanya saat dikonfirmasi, Ahad (23/7/2023).

Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih
mengatakan saat ini di Makassar mulai juga keterlibatan ASN yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah.

“Lurah atau Camat tidak ada, Yang ada kepala sekolah salah satu SMA di Makassar. Dugaan pelanggarannya masuk dalam kategori hukum lain,” kata Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih.

Informasi yang dihimpun, oknum kepala sekolah tersebut mengizinkan reses anggota DPRD di sekolahnya, namun ada atribut partai. Ini termasuk pelanggaran netralitas ASN.

“Kami sudah meneruskan kasus ini ke KASN, dan sudah ada rekomendasinya dari KASN. Sanksinya teguran moral,” beber Swi Wahyuningsih.

Sementara di Kepulauan Selayar, Bawaslu sedang memproses perangkat desa yang diduga berpihak kepada salah satu bakal calon peserta Pemilu 2024. Tindakan ini diduga melanggar pasal 51 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Kasus ini merupakan temuan dan laporan dari masyarakat. Ketiga perangkat desa yang dimaksud ialah Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate, Desa Batu Bingkung Kecamatan Pasimarannu dan Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Pasimasunggu Timur.

“Kami sedang memproses perangkat desa, oknum Sekdes. Perangkat desa tersebut sudah dimintai keterangan pada tanggal 15 Juni oleh BPMDES,” singkat Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno.

Tingkatan Sanksi
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.

Lalu ada ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Lalu tingkatan Sedang berupa: i) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; ii) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan iii) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun: a. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk; b. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: i) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; ii) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah; iii) pembebasan dari jabatan; dan iv) atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:
Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

“Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.(idr)

  • Bagikan