Saksi Kunci Sebut, Lahan IC Bukan Milik Pemerintah

  • Bagikan
Pembina Yayasan ICDS, Andi Muzakkar saat memperlihatkan sertifikat asli lahan Islamic Centre, beberapa waktu lalu.--ft: dok/palopopos--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Selama tujuh bulan sejak dilaporkan oleh pengurus Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman (ICDS) di Polres Palopo, sebanyak 16 saksi telah diperiksa penyidik.

Banyak saksi memberi keterangan bahwa lahan Islamic Centre (IC) di Kel. Takkalala, Kec, Wara Selatan, bukan milik pemerintah. Diantaranya, Ketua Yayasan ICDS Syamsul Rizal Syam, Sekretaris Yayasan ICDS Ir Taswin, dan lainnya.

Termasuk saksi kunci, Kepala Bidang (Kabid) Aset Luwu, menegaskan bahwa lahan IC tidak pernah tercatat dalam Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Luwu. Saat Bupati Luwu menyerahkan sejumlah aset secara kolektif ke Pemkot Palopo, ada catatan pada dokumen yang diserahkan bahwa lahan IC tidak tercatat sebagai aset Pemkab Luwu.

"Intinya, kami dari Pemda Luwu menegaskan lahan IC bukan milik pemerintah. Jika Pemkot mengakui itu tanah pemerintah maka Pemkab Luwu juga punya hak disitu karena Pemkab Luwu merupakan hasil pemekaran dari Kota Palopo," kata Kepala Bidang (Kabid) Aset Pemkab Luwu, Randi yang ditemui Palopo Pos usai memberikan keterangan di Polres Palopo, Selasa, 25 Juli 2023.

Sementara Kanit Pidum Polres Palopo, Ipda Suwadi SH yang dikonfirmasi Kamis, 27 Juli 2023 kemarin, mengaku, belum bisa mengambil langkah berikutnya karena Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawa masih berada di Makassar.

"Soal apa langkah kedepannya, kita tunggu Kasat Reskrim dulu. Beliau (Kasat Reskrim) masih di Makassar dalam rangka urusan dinas," bebernya.

POLRES HARUS OBYEKTIF

Mencermati statement Kabid Aset Pemkot, maka penyidik sudah harus menaikkan status lidik ke sidik kasus IC.

''Olehnya itu, Polres selaku salah satu corong penegakan hukum di Kota Palopo, harus objektif menangani kasus yang saat ini sudah mengundang perhatian publik di Kota Palopo,'' kata Aktivis Tana Luwu, Yertin Ratu, menanggapi perkembangan kasus IC, kepada Palopo Pos, Kamis, 27 Juli 2023 kemarin.

Jika saksi-saksi yang sudah dihadirkan rata-rata dari golongan bawah, maka sudah waktunya golongan atas yang dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Dimana dari keterangan 16 saksi yang dihadirkan ada yang mengaku mengetahui, disuruh hingga ada yang tegas jika tanah IC itu dari dulu memang milik yayasan bukan milik pemerintah.

"Pertanyaannya, apakah Polres sudah siap atau mampu menghadirkan orang-orang yang terindikasi melakukan pemalsuan dokumen di atas objek IC. Karena berbicara soal apakah kasus ini dari lidik naik ke sidik itu tinggal keberanian dari Polres sendiri," kata Yertin.

Wanita yang dikenal dengan control sosialnya ini mengaku sependapat dengan komentar pengacara senior Lukman S Wahid SH. Yangmana, Lukman menyebutkan bahwa, penentuan status lidik ke sidik harus melalui gelar perkara.

"Ada gelar tahap pertama dan ada gelar kedua yang mana sudah menghadirkan pejabat-pejabat tertentu di Polres Palopo. Jika nantinya hasil gelar ditemukan adanya tindak pidana maka polres harus meningkatkan status lidik ke sidik. Tapi kalau memang tidak ada pidana, penyidik juga wajib menghentikan pidana itu. Jadi kami pikir tinggal penyidik yang berani menentukan langkah apa selanjutnya," beber Yertin.

Yertin menambahkan, sekalipun pejabat tinggi Pemkot Palopo tidak diundang sebagai saksi dalam kasus IC, kemudian melihat fakta-fakta dari pulbaket yang sudah dilakukan selama kurang lebih tujuh bulan, maka penyidik sudah bisa menyimpulkan status dari kasus IC. (ded/ikh)

  • Bagikan