Pengusaha Makassar Ketum DEIT Kirim Somasi Kepada Mertua Menpora Dito, untuk Bayar Hutang Rp 105 Miliar Lebih

  • Bagikan
Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT) Pusat, Annar Salahuddin Sampetoding

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR --
Seorang pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan yang juga Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Tinur (DEIT) Annar S Sampetoding, mengirimkan surat somasi kepada mertua Menpora Dito Ariotedjo, yaitu Fuad Hasan Mashur.

Somasi tertanggal 23 Juli 2023 itu dikirimkan oleh Law Firm Yoel Bello & Associates, yang beralamat di Jalan Rajawali 1 No 100a, Kota Makassar, untuk Fuad Hasan Mashur, yang beralamat di Jalan Cipinang Cempedak I/10, RT 013/RW 06, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam Surat Somasi yang ditujukan kepada mertuanya Menpora Dito Ariotedjo itu, pengusaha asal Makassar Annar S Sampetoding melalui Kuasa Hukumnya, Yoel Bello, SH., MH, menyampaikan, agar Fuad Hasan Mashur membayarkan hutangnya kepada Annar S Sampetoding sebesar Rp 105 miliar lebih.

“Bahwa melalui Surat ini, kami menyampaikan kepada Bapak Fuad Hasan Mashur bahwa berdasarkan Perikatan Jual Beli No 38 pembayaran keempat (4), tanggal 28 September 2017, pembayaran sekaligus dengan Denda sesuai kesepakatan Perjanjian sebesar Rp 105. 540. 000. 000 (seratus lima miliar lima ratus empat puluh juta rupiah), dan pembayaran kelima (5) tanggal 28 Maret 2018, Pembayaran sekaligus dengan Denda sesuai dengan Kesepakatan  Perjanjian sebesar Rp 88. 190. 100. 000,- dan sampai sekarang Saudara belum pernah melakukan pembayaran kepada klien kami,” tulis Kuasa Hukum Annar S Sampetoding, Yoel Bello, dalam Surat Somasinya, yang diterima redaksi, Rabu (26/07/2023).

“Bahwa kami menunggu itikad baik dari Bapak Fuad Hasan Mashur untuk segera melakukan pembayaran kepada klien kami, paling lambat pada Hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023, pembayaran kepada klien kami di rumah Jalan Sunu III No N5, Kota Makassar. Apabila belum melakukan pembayaran, maka jumlah denda akan semakin bertambah, selanjutnya akan dilakukan perhitungan kembali bersamaan dengan pembayaran denda,” lanjutnya dalam Surat Somasi.

“Apabila Saudara belum melakukan pengembalian kepada Klien kami, maka dengan sangat menyesal, perkara ini akan kami ajukan Permohonan PKPU/Pailit Saudara kepada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Pasal 11 Perikatan Jual Beli Nomor 38, bahwa akibat hukum jika Saudara dinyatakan pailit berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan, menyatakan bahwa: Debitor demi hukum, kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan,” tandas Yoel Bello dalam Surat Somasi.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengakui empat rumah dan satu mobil senilai Rp 162 miliar di LHKPN merupakan pemberian orang tua istrinya. Ayah mertua Dito adalah seorang pengusaha jasa travel haji dan umrah.

Sebagaimana diberitakan detikcom, Rabu (19/7/2023), Dito menikahi Niena Kirana Riskyana yang merupakan putri dari Fuad Hasan Mashur.

Fuad Hasan Mashur adalah pendiri dan pemilik Maktour. Maktour merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa travel umrah dan haji.

Selain dikenal sebagai pengusaha, Fuad Hasan Mashur juga aktif di berbagai organisasi. Salah satunya, dia pernah menjadi Ketua Dewan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU). Tak hanya itu, ia juga dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar.

Sebelumnya, kekayaan Dito disorot karena nilainya fantastis. Padahal, Dito masih tergolong sangat muda untuk seorang penyelenggara negara.

“Ini menjadi ramai mungkin karena fantastis angkanya dan saya masih muda,” kata Dito Ariotedjo, Rabu (19/7/2023).

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkannya ke KPK pekan lalu, kekayaan Dito mencapai Rp 282 miliar. Namun ada lima aset yang ditulis berasal dari pemberian hadiah.

Kelima aset itu terdiri atas empat bangunan rumah dan satu mobil. Jika ditotal, kelima aset berlabel hadiah itu mencapai Rp 162 miliar. Artinya, setengah dari kekayaan Dito merupakan pemberian dari orang tuanya.

Meski menyadari perolehan asetnya bisa menimbulkan polemik, Dito berdalih tidak bisa memilih lahir dari keluarga mana hingga mendapatkan hadiah sebesar itu. “Kita kan tidak bisa milih lahir dari mana,” kata Dito Ariotedjo.(rls)

  • Bagikan