Polres Segera Gelar Perkara Untuk Menentukan Status Kasus IC, Apakah Dihentikan atau Naik Sidik

  • Bagikan
Kanit Pidum Polres Palopo, Ipda Suwadi SH

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO- Sebanyak 16 saksi telah dihadirkan Polres Palopo. Semuanya diambil keterangannya terkait laporan pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS).

Ini terkait kasus dugaan penyerobotan lahan IC dan dugaan pemalsuan dokumen. Pihak terlapor dalam kasus ini yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

Dari semua saksi pelapor dan terlapor, sebagian besar menyebut mengetahui orang yang menyuruh, membuat sampai terbitnya sertifikat ganda di atas lahan Islamic Center (IC).

Sebagian saksi pula, ada yang menyebut tanah tersebut bukan milik pemerintah ada juga yang tidak mengetahui apa-apa.

Dari pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket), yang sudah dicatat penyidik, maka untuk menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) atau dihentikan, maka Polres Palopo segera melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Gelar perkara tersebut akan melibatkan penyidik yang menangani kasus tersebut hingga Pejabat Utama (PJU) yang berkompoten di Polres Palopo.

"Saksi terakhir Kabid Aset Luwu Bapak Randi. Beliau menyebut lahan IC tidak pernah tercatat di KIB Kabupaten Luwu. Hal itu pula dikuatkan berdasarkan surat Sekda Luwu. Setelah ini kita akan lakukan gelar perkara tapi tunggu Pak Kasat dari Makassar. Gelar perkara nanti sebagai oenentu langkah proses hukum selanjutnya," kata Kanit Pidum Ipda Suwadi SH, kepada Palopo Pos, Ahad, 30 Juli 2023.

Terpisah, Pengamat Hukum senior Tanah Luwu, Lukman S Wahid SH, mengatakan, dalam proses hukum peningkatan tahap lidik ke sidik memang sepenuhnya wewenang penyidik yang mekanismenya melalui gelar perkara.

"Jadi peningkatan lidik ke sidik diputuskan melalui gelar perkara. Dalam gelar perkara itulah nanti akan ditentukan apakah perbuatan yang dilaporkan itu ada tindak pidana atau bukan tindak pidana," bebernya.

Jika gelar perkara nantinya, sambung Lukman, disimpulkan sebagai tindak pidana maka ditingkatkan ke sidik. Kalau dianggap bukan tindak pidana, penyelidikan dihentikan.

Biasanya gelar perkara atas kasus yang dianggap menarik perhatian publik seperti kasus IC ini, gelar perkaranya melibatkan sejumlah perwira tertentu.

"Saya juga heran, kok kasus ini proses lidik ke sidik cukup lama. Tapi kita lihat saja nanti," tutup Lukman. (kahar iting)

  • Bagikan