Puspom TNI: Proses Hukum Kabasarnas Lewat Peradilan Militer

  • Bagikan
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI dalam kasus suap pengadaan proyek di Basarnas.

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan waktu kejadian. Saat itu, kata Agung, keduanya aktif sebagai prajurit TNI.

"Pertama, saya jawab, bahwa kita melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti. Jadi waktu kejadian pada saat dilakukan oleh HA ini saat beliau masih aktif menjadi prajurit TNI," kata Agung. seperti dilansir Detik, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Agung menambahkan, proses hukum keduanya masuk ke dalam kompetensi peradilan militer. Dia melanjutkan, pihaknya bakal memproses kasus ini semaksimal mungkin dan berkoordinasi dengan KPK.

"Kedua, tentunya kita akan memproses kasus ini semaksimal mungkin dengan terus berkoordinasi dengan KPK, terkait dengan apa yang sudah ada di dalam laporan yang ada di KPK dan di kami, kejadian sudah ada sejak tahun 2021 hingga 2023. Jadi itu akan kita gali, demikian," ucapnya, seperti dikutip dari Detik.

Saat ini, Puspom TNI telah menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Henri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.

"Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," jelas Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.

Agung menyebut, Henri dan Afri ditahan dan keduanya saat ini masih diperiksa intensif.

"Malam ini juga kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim," katanya.(int)

  • Bagikan