Kemendagri Deadline DPRD Sulsel 9 Agustus, Setor Tiga Nama Pj Gubernur

  • Bagikan
Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari. --fajar--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR — DPRD Sulsel akan menggelar rapat paripurna untuk menentukan tiga nama calon Pj Gubernur Sulsel pengganti Andi Sudirman pada 8 Agustus 2023 mendatang.

Sedangkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memberikan batas waktu atau deadline kepada DPRD Sulsel, untuk mengirimkan tiga nama calon Pj Gubernur Sulawesi Selatan, batas tanggal 9 Agustus.

Pimpinan DPRD dan ketua Fraksi DPRD Sulsel telah melakukan kunjungan ke Kemendagri untuk melakukan konsultasi atas usulan nama dan pemberhentian Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina menyampaikan bahwa kunjungan yang dilaksanakan oleh DPRD melakukan Konsultasi ke Kemendagri terkait Usulan Pengganti Gubernur yang akan dilakukan sesuai aturan sehingga bisa berjalan dengan lancar dan aman.

"Hasil dari konsultasi mendapatkan petunjuk dari pak dirjen untuk melaksanakan paripurna tanggal 4 pengumuman pemberhentian masa jabatan masa gubernur Andi Sudirman Sulaiman," katanya

Selanjutnya kata Andi Ina bahwa untuk paripurna pengusulan nama akan dilaksanakan tanggal 8 Agustus dan pimpinan DPRD Sulsel telah menyurati semua fraksi untuk mengusulkan nama masing-masing satu nama untuk nanti disimpulkan menjadi tiga nama pada forum paripurna untuk dikirimkan ke Kemendagri.

"Tiga nama akan dikirim ke Kemendagri Paling lambat tanggal 9 sesuai dengan jadwal dari Kemendagri sesuai hasil konsultasi mekanisme pengusulan nama nama Pj Gubernur sesuai aturan," ungkapnya.(fjr/idr)

  • Bagikan