Mantan Sekda Tator Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Udara Toraja Masuk Rutan

  • Bagikan

Mantan Sekda Tana Toraja, Enos Karoma dibawah tim Kejari Makale ke Rutan Kelas II B Makale, Kecamatan Makale, Rabu (2/8/2023). --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Enos Karoma resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Makale.

Enos dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan Bandara Buntuk Kunik di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.

Perlu diketahui Bandara Buntu Kunik diresmikan Presiden RI Jokowi pada Maret 2021 lalu dan berubah nama menjadi Bandara Udara Toraja.

“Terdakwa Enos Karoma hari ini kita eksekusi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Muhammad Akbar, Rabu (2/8/2023).

Lanjut Akbar, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, namun apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama dua bulan.

Diketahui sebelumnya, Enos Karoma bersama mantan Camat Mengkendek, Ruben Rombe Randi pada kasus korupsi pembangunan Bandara Buntu Kunik (Bandara Udara Toraja) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.

Keduanya dinyatakan terbukti tidak bersalah dalam kasus pembebasan lahan dan pada saat itu Enos Karoma sebagai Ketua Tim 9 pembebasan lahan dan Ruben anggota tim.

Namun, pada Juli 2023, Mahkamah Agung menganulir vonis bebas mantan Sekda Tana Toraja itu dan harus menjalani hukuman 2 tahun karena korupsi sebesar Rp 7 miliar lebih.

Kasus tersebut bermula saat Pemkab Tana Toraja akan membangun Bandara Buntu Kunik di Mengkendek, rencana tertuang dalam tahun anggaran 2011-2022 pembebasan lahan dan mengalami sejumlah masalah.

Kemudian parat mulai bertindak karena terjadi penggelembungan harga tanah dan proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tana Toraja sebesar Rp 7.369.425.158. (Risna)

  • Bagikan