Selain Ferdy Sambo, MA juga “Diskon” Hukuman Penjara Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal

  • Bagikan
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ilustrasi Dok Instagram Ketua Umum Bhayangkari.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, MA melakukan perbaikan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Duduk sebagai ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. Putusan perkara nomor 816 K/Pid/2023 ini dibacakan pada Selasa (8/8).

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di MA, Jakarta, Selasa.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menolak upaya banding yang Putri ajukan.

PT DKI Jakarta sempat menyatakan Putri merupakan pemicu perbuatan keji yang dilakukan Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri disebut tak berupaya mencegah Sambo untuk tidak melakukan perbuatan merampas nyawa Yosua.

Selain itu, Putri juga menuruti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan terkait peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap dirinya.

Putri divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Putri diproses hukum bersama Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia tengah menjalani hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.

Kuat Ma'ruf
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terhadap eks asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara menjadi 10 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perkara nomor: 815 K/Pid/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8).

"Nomor perkara 815 K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma'ruf. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Jakarta.

Ricky Rizal
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ricky Rizal Wibowo dan melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir dari laman kepaniteraan MA, perkara nomor: 814 K/Pid/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan dibacakan oleh MA pada Selasa (8/8).

"Putusan PN pidana penjara 13 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkan. Pemohon kasasi, yaitu penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Jakarta.

Vonis tersebut lebih ringan dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya menolak upaya banding Ricky pada Rabu, (12/4). Ricky sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.(int)

  • Bagikan