Ugal-ugalan dan Tabrak Pemotor, Mobil Dinas Pimpinan DPRD Sulsel Ni’matullah Digunakan Anak Pacaran

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Anak Wakil DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe, Muhammad Irfan Fauzan Erbe (20) menggunakan mobil operasional ayahnya menjemput pacar sebelum ugal-ugalan di jalan.

Hal tersebut diceritakan Ulla sapaan akrab Ni'matullah saat ditemui di kantornya pada Senin (7/8/2023) malam.

Diceritakan Ulla, anaknya yang dia ketahui diminta untuk membeli nasi kuning di Jalan Jalan Ri Bura'ne, Kecamatan Makassar.

Hanya saja, setelah membeli nasi kuning itu, dia menyempatkan untuk menjemput pacarnya.

"Dia sama ceweknya. Sama satu orang teman ceweknya," ujar Ulla.

Dia juga membantah jika anaknya saat itu dalam pengaruh minuman keras.

"Ini tidak benar, anak saya bukan anak yang suka minum," terangnya.

Ulla menarik sebuah contoh, jika memang anaknya betul gemar minum minuman keras (Miras), waktu kejadian itu masih terlalu dini untuk bermabuk-mabukan.

"Kalaupun dia minum, belumpi dia minum. Karena ini setengah 8 Wita, bukan pukul 01.00 Wita," kata dia.

Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Makassar telah mengamankan mobil Pajero Sport yang ugal-ugalan di Jalan Urip Sumoharjo pada Sabtu malam.

Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, mobil itu dikendarai oleh Muh Irfan Fauzan Erbe yang merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha saat dikonfirmasi mengatakan, mobil Pajero Sport itu dikendarai bersama dengan dua orang rekannya.

Saat ini, kata dia, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap mobil yang dikendarai Muh Irfan Fauzan Erbe.

"Kita sudah melakukan penindakan pengendara lalu lintas yang terjadi di Jalan Urip Sumiharjo. Setelah kita cek identitas kendaraan dari Regident, saya panggil yang bersangkutan mengakui. Kita berikan penindakan," ujar Amin Toha, Senin (7/8/2023) petang.

Dikatakan Amin Toha, kendaraan operasional untuk unsur pimpinan DPRD Sulsel tersebut saat ini ditahan di Polrestabes Makassar.

"Tindakan yang dilakukan adalah penindakan tilang. Kemudian tahan Kendaraannya, harapannya supaya (ada) efek jera," tegas Amin Toha.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan kendaraan Pajero Sport tersebut, lanjut dia, Pasal 283 Jo Pasal 106 (1) UULAJ.

"Setiap Orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yg mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan pidana kurungan 3 kurungan dengan denda Rp750.000," jelas Amin Toha.

Tambahnya, tercantum juga pada Pasal 287 (4) yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai Gangguan atau hak utama bagi Ranmor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud pada Pasal 59, Pasal 106 (4)F Pasal 134 Pidana karangan 1 bulan atau denda Rp250.000

"Itu ada pasal 287 dan 283. Itu menggunakan kendaraan dengan tidak wajar itu dendanya Rp750 ribu. Kemudian penggunaan strobo (sirine lampu) bukan pada peruntukannya itu Rp250 ribu," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan edukasi terhadap pengendara tersebut untuk tetap tertib di jalan.(fjr)

  • Bagikan