DPRD Sulsel Putuskan tidak Usulkan Nama Pj Gubernur ke Mendagri

  • Bagikan
  • Dua Kali Paripurna Selalu tidak Quorum dan WO

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Sidang paripurna pengusulan nama Penjabat Gubernur yang digelar DPRD Sulsel diwarnai hujan interupsi dan aksi walkout dari sejumlah anggota DPRD Sulsel, Selasa (8/8) malam hingga Rabu dini hari (9 Agustus).


Akibatnya sidang sempat diskorsing sampai 2 kali, karena tidak quorum lantaran hanya dihadiri 42 orang legislator dari total 85 anggota DPRD.


Fraksi yang hadir antara lain Golkar 12 orang, PDIP 8, PPP 5, NasDem 9, PAN 6, sedangkan 4 fraksi yang tidak hadir yakni PKS, Gerindra, Demokrat, PKB.


Tak kunjung quorum, akhirnya Ketua DPRD Sulsel selaku pimpinan sidang memutuskan untuk membuka rapat dan tidak mengusulkan Penjabat Gubernur ke Kemendagri sebab dipastikan hingga batas waktu, 9 Agustus tak ada nama yang disepakati untuk diusulkan.


"Karena peserta rapat tidak quorum. Akhirnya tidak ada lagi rapat paripurna. Untuk itu DPRD Sulawesi Selatan tidak mengajukan usulan nama Penjabat Gubernur," kata Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari sambari mengetok palu menutup Paripurna.


Sebelum keputusan ini ditetapkan, legislator yang duduk di ruang paripurna ramai - ramai meninggalkan ruangan. Dengan keputusan tersebut, pengusulan Pj Gubernur diserahkan ke Kemendagri.


"Surat Kemendagri 21 Juli meminta DPRD Sulsel mengajukan calon Pj hingga batas 9 Agustus, namun tidak dapat kami putuskan. Oleh karena itu kami tidak mengirim nama Pj Gubernur Sulsel," tegas Andi Ina yang ditemui usai sidang.


"Tidak ada konsekuensi. Karena kita hanya diminta untuk mengajukan. Memang DPRD bisa mengusulkan, tapi kalau tidak ada usulan dari DPRD cukup dari Mendagri saja ke Presiden," sambungnya.


Diketahui, empat nama masih bertahan sebagai usulan dari fraksi diantaranya Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri Bachtiar, Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam Laksamana TNI AL Abdul Rivai, Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang hukum Prof Aswanto dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kemenpan RB Jufri Rahman. (idr)

  • Bagikan