KPU Siapkan Posko Layanan Pindah Memilih

  • Bagikan
Komisioner KPU Luwu Timur Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hamdan saat berada di posko layanan pindah memilih yang disiapkan KPU sebagai tahapan DPTB.

Hingga Tingkat PPS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur menyediakan posko layanan pindah memilih. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

Komisioner KPU Luwu Timur Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hamdan menjelaskan, DPTB adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) disuatu TPS.

Namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan mendaftar sehingga akan menyalurkan suara di TPS lain.

"Ini juga berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KKS/Pos," jelas Hamdan kepada Palopo Pos, Selasa 8 Agustus 2023.

Mantan Jurnalis ini menambahkan, posko layanan pindah pemilih juga dibuka pada tingkatan PPK dan PPS se-Kabupaten Luwu Timur.

Setiap posko yang ada akan diisi petugas piket yang bekerja mulai dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.

"Bagi masyarakat yang pindah memilih karena beberapa hal dapat langsung mengunjugi PPK, PPS terdekat di wilayah masing-masing atau mengunjungi Kantor KPU Luwu Timur dengan membawa berkas yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku,"imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu menjelaskan ada beberapa syarat untuk pindah memilih.
Di antaranya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.

Kemudian, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi narkoba (DN only), Bekerja di luar domisli, Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan Pindah domisili.

"Masyarakat yang mengurus pindah memilih silahkan datang ke posko dan bisa langsung mendapatkan Formulir A Pindah memilih," jelas Irfan.

Alumni Magister Universitas Hasanuddin ini mengatakan, pengurusan DPTB diinput langsung menggunakan aplikasi SIDALIH. Aplikasi secara otomatis akan mengeluaran berapa jumlah surat suara untuk masyarakat yang pindah memilih baik itu dari dalam daerah maupun antar daerah Provinsi.

"Termasuk berkas syarat pindah memilih juga akan diinput kedalam aplikasi. Pemilih akan pindah di TPS dalam lingkup kelurahan atau desa sesuai alamat yang dituju," tandasnya.

Sekedar informasi, pengurusan pindah memilih dilakukan 30 hari sebelum pemilihan dan tujuh hari sebelum pemilihan untuk kategori bekerja di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan. (krm/rhm)

  • Bagikan