Serahkan SK Kepada 264 PPPK Nakes Torut, Ombas: Berikan Pelayanan Secara Prima Kepada Masyarakat

  • Bagikan

Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang ,Poto bersama usai serahkan SK Kepada 264: Tenaga Kesehatan Torut di lapangan bakti. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO-- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Di Kabupaten Toraja Utara, sebanyak 264 PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang,SE.,M.Si dalam suasana apel gabungan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara di Lapangan Bakti Rantepao, Rabu, 16 Agustus 2023.

Dalam arahannya selaku Pembina Apel, Bupati Toraja Utara menyampaikan Selamat kepada 264 PPPK tenaga kesehatan yang telah menerima SK hari ini dan bagi yang tidak hadir diinstruksikan kepada Kepala Kepegawaian jangan diberikan SK nya sebelum menghadap kepada saya.

"Kepada PPPK yang telah menerima SK wajib memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat di bidang kesehatan dan tentu harus mendisiplinkan diri untuk mengikuti apel pagi setiap harinya serta seluruh ASN maupun PPPK wajib menanamkan dalam hati dan pikiran untuk senantiasa memberikan pelayanan prima "kerjakan yang kau tulis dan tulis yang kau kerjakan," jelas Bupati Toraja Utara.

Lanjut kata Ombas sapaan akrabnya katakan Perlu Bapak/Ibu ketahui bahwa Negara menggaji kita karena kerja bukan karena datang jalan-jalan atau melakukan kegiatan lainnya yang tidak berkaitan dengan kegiatan kantor.

"Jadi diharapkan kepada seluruh ASN, PPPK wajib hukumnya menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing", harap Bupati Toraja Utara. (Albert)

  • Bagikan