MEMBANGUN KESADARAN  BELA NEGARA DI ABAD 21

  • Bagikan

Agustan, S.Pd.,M.Pd

(Dosen IAIN Palopo)

Di era saat ini, kesadaran bela negara dikalangan warga negara masih terus menjadi bahan perbincangan. Hal ini disebabkan semakin meningkatnya perilaku korupsi, kerusakan dan pencemaran lingkungan , masalah sosial dan etnis, teknologi dan digitalisasi yang secara terus-menerus mengalami perkembangan. Meskipun disatu sisi bermanfaat terhadap perkembangan dan kemajuan negara namun disisi lain akan mengancam keutuhan dan keamanan negara.

Berdasarkan data ICW telah mengungkapkan bahwa ada sekitar 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang tahun 2022. Masalah lingkungan sejak tahun 2015 sampai 2021 terdapat kebakaran hutan dan lahan dengan total 2.118 potensi dan pencemaran lingkungan 1.641 dan perambahan Kawasan hutan dengan 1.295 potensi. Kriminalitas diwilayah papua telah mengakibatkan korban jiwa akibat serangan KKB sepanjang tahun 2022 mencapai 53 orang. Adapun aksi teror kelompok tersebut tercatat hingga akhir Desember tahun ini mencapai 90 kasus, Fakhiri (2022). Penyalahgunaan barang terlarang seperti narkoba berkisar 1,5% dari populasi penduduk Indonesia atau 3,2 juta orang, Elfemi (2022). melanggar nilai sosial budaya 134, kekerasan/pornografi anak 36 kasus, Ferrissa (2022). Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat hingga April 2022, telah terjadi serangan siber di Indonesia mencapai angka 100 juta kasus.

Kesadaran bela negara mengapa penting?

Pentingnya kesadadaran bela negara bertujuan untuk mendorong semangat kebangsaan yang menjungjuntinggi persatuan dan kesatuan dalam rangka menjaga keutuhan dan kemananan negara. Meskipun TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam upaya bela negara, namun setiap warga negara harus bertanggung jawab dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (3) mengatakan bahwa”setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1) menungkapkan"setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara".

Tokoh pergerakan nasional sekaligus proklamator Republik Indonesia Bapak Mohammad Hatta pernah menyampaikan bahwa “Jatuh bangunnya negara ini, sangat tergantung dari bangsa ini sendiri. Makin pudar persatuan dan kepedulian, maka Indonesia hanyalah sekedar nama dan gambar seuntaian pulau di peta. Jangan mengharapkan bangsa lain respek terhadap bangsa ini, bila kita sendiri gemar memperdaya sesama saudara sebangsa, merusak dan mencuri kekayaan Ibu Pertiwi.”

Apa itu bela negara?

Bela Negara" merupakan sebuah konsep atau semangat kebangsaan yang mendasari kesadaran dan tanggung jawab setiap warga negara Indonesia untuk aktif berpartisipasi dalam upaya melindungi, mempertahankan, dan menghargai kedaulatan serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hampir semua negara yang ada didunia masing-masing memiliki bentuk Upaya bela negara dalam mempertahankan dan menjaga keamanan negaranya masing-masing.

Menurut Presiden Pertama Republik Indonesia Bapak Ir. Soekarno mengatakan bahwa Bela Negara merupakan cara bangsa Indonesia untuk menggalang persatuan dan semangat kebangsaan dalam masyarakat. Ini melibatkan keterlibatan aktif dari semua lapisan masyarakat untuk bekerja sama demi kepentingan negara.

Bagaimana bentuk bela negara?

Proklamasi kemerdekaan yang diselenggarakan setiap tanggal 17 Agustus dapat menjadi spirit dan momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk berpartisipasi dalam membangun kesadaran bela negara khususnya menjaga keutuhan dan keselamatan segenap bangsa. Partisipasi bela negara tersebut secara spesifik dapat dilakukan dalam bentuk (1) Cinta tanah air seperti menjaga kebhinekaan agar tetap harmonis, rukun dan toleransi antar umat beragama,seperti mendahulukan kepentingan negara dari pada kepentingan golongan dan individu (2) Rela berkorban seperti, bergotong royong, Ikhlas berjuang, berprestasi dan bekerja professional. (3) Sadar berbangsa dan bernegara seperti menaati tertib lalu lintas, disiplin dan professional dalam bekerja,saling menghargai antar sesama, mampu berbaur dalam perbedaan (pandangan, etnis dan perilaku sosial budaya) yakin (4) Pancasila sebagai ideologi negara, seperti tidak melakukan pola hidup yang berlebihan, menjunjung perdamaian, menghindari kekerasan, bersikap terbuka, dan menghindari sikap kedaerahan yang berlebihan. (5) Memiliki kemanpuan bela negara seperti kemanpuan bekerjasama dalam kebhinekaan sesama warga negara Indonesia, kemanpuan mencegah penjajahan ekonomi, budaya dan lain-lain.

Selain itu, semangat, gagasan, dan jiwa para pejuang kemerdekaan perlu dijadikan sebagai sarana utama dalam setiap tindakan dan perilaku kita dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, nilai-nilai bela negara perlu disosialisasikan, diinternalisasikan dan diinstitusionalkan kepada segenap elemen bangsa secara terus-menerus dan kita harus mampu bersatu dan berkolaborasi serta memiliki kepercayaan diri dalam membawa Indonesia kearah yang lebih maju, aman, dan sejahtera baik di masa kini maupun masa mendatang.

Dirgahayu Republik Indonesia

Terus melaju untuk Indonesia maju. (***)

  • Bagikan