Opu LAM: Dua Sertifikat “Asli”, yang Satu Pasti Prosedurnya Salah

  • Bagikan
Luthfi A Mutty Opu Pabbicara Kedatuan Luwu/ Mantan Bupati Lutra 2 Periode

Menanggapi Kisruh Kepemilikan Lahan IC

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kisruh dua pihak dalam perebutan pengakuan atas lahan Islamic Center (IC) Kota Palopo, antara Pengurus Yayasan ICDS dengan Pemkot Palopo dalam hal ini Wali Kota, menjadi perhatian sejumlah tokoh Luwu Raya.

Kedua pihak masing-masing mengklaim punya bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut. Dibuktikan dengan adanya sertifikat yang dianggap sah oleh masing-masing kedua kubu.

Salah satu pendapat disampaikan Opu Pabbicara Kedatuan Luwu yang juga mantan Bupati Luwu Utara 2 periode, Luthfi A Mutty atau yang akrab disapa Opu LAM.
Kepada Palopo Pos, Luthfi A Mutty (LAM) menyayangkan berlarut-larutnya sengketa lahan IC yang belum ditemukan solusinya.

Luthfy yang juga merupakan Komisaris Independen PT. Pelindo (Persero) ini menilai, jika ada 2 sertifikat di atas lahan yang sama, apakah SHM, HGB, dan lain sebagainya, yang 1 patut diduga palsu.

Lanjut Opu LAM, jika keduanya (sertifikat) ternyata "asli", maka yang 1 pasti proses dan prosedurnya pasti salah.

Selain itu, Opu LAM juga menyebutkan perlu juga dilaporkan ke Ombudsman agar terang benderang. Apakah ada maladministrasi oleh pihak BPN dalam penerbitan sertifikat.

Sebelumnya diberitakan, jika kedua kubu baik Pengurus Yayasan ICDS dan Pemkot Palopo (Wali Kota) saling klaim bahkan saling lapor atas lahan IC.

Laporan Pengurus Yayasan ICDS yang sudah berjalan 8 bulan, dan telah menghadirkan 18 saksi, oleh pihak Polres Palopo mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/207-a/A-2/VIII/2023/Reksrim pada 22 Agustus 2023 yang dalam surat tersebut memberitahukan kepada Pengurus Yayasan ICDS, setelah dilakukan penyelidikan, disimpulkan bahwa perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh karena tidak memenuhi 2 alat bukti cukup, sebagaimaan disebut pada Pasal 184 KUHAP.

Sementara itu, Pemkot Palopo melalui tim kuasa hukumnya juga melaporkan pihak Yayasan ICDS atas laporan penggelaran dokumen. Kini laporan tersebut masih bergulir di Polres Palopo.

Yayasan Bentuk Kuasa Hukum
Pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) menggelar rapat internal dengan sejumlah tokoh dan pembina yayasan.

Bertempat disalah satu warkop di Kota Palopo, digelar, Rabu malam, 24 Agustus 2023, terlihat beberapa petinggi-petinggi hadir di tengah pertemuan.
Di antaranya, HA Mudzakkar SH MH, Marham, Hilal, H Zirmayanto dan pengacara senior Tana Luwu, Lukman S Wahid SH.

Cek per cek, ternyata pertemuan itu tidak lain membahas pembentukan kuasa hukum untuk mengurus perkara IC yang proses penyelidikannya diberhentikan Polres Palopo.

Lukman S Wahid SH, ditunjuk dan dipercayakan langsung oleh pengurus YICDS mengawal perkara IC hingga ke level yang tinggi.

"Iya, kita sudah sepakat kasus ini ditangani pengacara dan kita kuasakan ke Pak Lukman S Wahid SH, sebagai ketua Tim," kata Sekretaris YICDS Taswin, disela-sela pertemuan.

Sementara itu, HA Mudzakkar SH MH, menegaskan, adanya SP2HP yang dikirim polres ke pengurus memberikan semangat bagi pengurus untuk mengambil langkah-langkah yang selama ini belum dilakukan.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum IC Lukman S Wahid, mengatakan, dirinya telah mempelajari kasus tersebut.

Mulai dari dilapornya pengurus di Kejari Palopo hingga perjalanan proses hukum yang dilaporkan pengurus ke Polres Palopo, diakui Lukman, selalu dipantau.
Sehingga, adanya kepercayaan serta amanah yang diberikan dengan ditunjuknya dia (Lukman) untuk mendampingi kasus tersebut, maka diapun tahu akan dibawa kemana perkara tersebut.

"Saya bersama tim kuasa hukum lainnya nantinya akan berunding langkah apa dan strategi bagaimana yang akan ditempuh sebelum jihad di medan perang," tegas Lukman. (idr)

  • Bagikan