DPRD Palopo Paripurnakan Usulan Pemberhentian Masa JUARA

  • Bagikan

PALOPO --DPRD Kota Palopo secara resmi mengumumkan pemberhentian masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Judas Amir dan Rahmat Masri Bandaso periode 2018-2023.

Hal itu ditandai dalam sidang paripurna yang di gelar anggota DPRD, Senin 28 Agustus 2023.
Sidang ini dipimpin Ketua DPRD, Hj Nurhaenih didampingi Wakil Ketua 1, Abdul Salam dan Wakil Ketua 2, Irvan Majid.

Menurut Hj Nurhaenih bahwa sidang paripurna terkait pengumuman usul pemberhentian jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib dilaksanakan.

Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/Wakil Kepala Daerah, Wali Kota/Wakil Wali Kota diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Kemudian diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

"Sehubungan hal tersebut, serta berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah telah disepakati bahwa pada hari Senin akan dilaksanakan sidang paripurna dalam rangka Pengumuman usulan Pemberhentian Wali Kota Palopo masa Jabatan Tahun 2018 – 2023 karena berakhir masa jabatannya," ujarnya.

Pengumuman Pemberhentian Wali Kota masa jabatan 2018-2023 karena sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian Wali Kota dan Wakil Wali Kota, selama memangku Jabatan 2018-2023," tuturnya.(rul/idr)

  • Bagikan