Warga Berpindah Daerah Bisa Gunakan Hak Pilih

  • Bagikan
Ketua KPU Palopo, Abbas Johan

Abbas: Wajib Tunjukkan KTP

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Masyarakat yang berpindah tempat tinggal tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Namun, hal tersebut memiliki syarat yakni, calon pemilih wajib menunjukan identitas kartu tanda penduduk (KTP).

Ketua KPU Palopo, Abbas Johan mengungkapkan bahwa masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya di daerah lain dapat dilakukan. Namun melainkan si pemilih tidak dapat menerima semua kertas surat suara sebagaimana biasanya yang memuat seperti, surat suara Pilpres, DPD RI Caleg DPR RI,DPRD Provinsi dan Caleg Kabupaten/Kota.

"Jika si pemilih atau bersangkutan berada dalam daerah dengan lingkup Provinsi yang sama, maka tidak dapat memilih Caleg Kabupaten/Kota. Jadj si pemilih hanya dapat menggunakan hak pilihnya pada empat kertas suara saja. Sama halnya ketika masyarakat berpindah secara lintas Provinsi hanya dapat memilih Calon Presiden," katanya.

Petunjuk ini masih tetap berdasarkan pada Peraturan KPU sebelumnya. Sebab, sampai saat ini belum ada Peraturan KPU yang mengatur perihal tersebut.

"Dasarnya, masih merujuk Peraturan KPU pada Pemilu 2019. Masyarakat yang berpindah daerah baik lintas Kabupaten/Kota maupun antar Provinsi tetap mendapat hak memilih," kata Abbas Johan, saat membawakan materi dalam acara orientasi dan pembekalan Caleg PPP, di gedung MCH Kota Palopo, Senin, 28 Agustus 2023.

Hal ini, lanjut Abbas, adalah masyarakat yang tergolong dalam daftar pemilih khusus (DPK). Abbas mencontohkan, keberadaan masyarakat tersebut berpindah tempat dikarenakan tugas pekerjaan ke daerah lain atau terdampak bencana.

Meski begitu, menurut dia, si pemilih wajib menjukkan identitas KTP nya sebagai syarat mutlak dalam menggunakan hak pilihnya.

"Jadi kuncinya, wajib menunjukkan KTP. Begitu halnya pula ketika ada masyarakat yang tidak dapat mendapat undangan memilih ke TPS, maka dapat menggunakan KTP tersebut untuk memilih berdasarkan tempat dari alamat yang tercantum di KTP. Tinggal kita melihat TPS terdekat yang ada dalam wilayah itu," terang Abbas.

Dia juga menyinggung dengan tahapan Pemilu yang berlangsung saat ini. Dimana KPU telah mengumumkan daftar caleg sementara (DCS). "Sekarang masa pencermatan dan tanggapan masyarakat terkait DCS. Dan sampai saat ini kami belum mendapat adanya tanggapan terkait DCS tersebut," katanya.(rul/idr)

  • Bagikan