Praperadilan Mantan Direktur PDAM Ditolak

  • Bagikan
Sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur PDAM Luwu, Shr di PN Makassar, Selasa lalu. Penetapan Shr sebagai tersangka kasus korupsi Rp Rp847 juta sesuai SOP.--ft: istimewa--

Penetapan Tersangka Korupsi Rp847 Juta Sesuai SOP

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan mantan Direktur PDAM Luwu, Saharuddin yang mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, Selasa, 29 Agustus 2023 lalu.

"Kami sebagai pihak yang tergugat telah mengikuti sidang. Dimana putusan majelis hakim yakni menolak gugatan beliau (Shr). Sehingga penetapan tersangka yang kami lakukan itu sesuai dengan SOP dan KUHAP," ujar Kasipidsus Kejari Luwu, Rama Hadi kepada Palopo Pos, Rabu, 30 Agustus 2023 kemarin.

Menurutnya, usai putusan tersebut maka pihaknya kembali akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

"Kami akan lakukan pemeriksaan kembali kepada pihak terkait, termasuk kepada Shr (inisial). Akan kita jadwalkan dalam waktu dekat," lanjutnya.

Sebelumnya, tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Direktur PDAM Luwu, Shr mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Luwu.

Penasehat hukum (PH) tersangka, Muh Ahyar, SH membenarkan sidang perdana praperadilan oleh klien mereka, usai melaksanakan sidang perdana prapradilan di Makassar, Senin (21/8/2023) lalu.

Pihak Kejaksaan Negeri Luwu sendiri membantah pernyataan terkait tersangka yang belum pernah di periksa.

Pihak Kejari Luwu mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya pihaknya melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi untuk pemberkasan.

"Setelah itu kami akan periksa Shr sebagai tersangka, namun yang bersangkutan melakukan praperadilan, dan kami menghormati itu sebagai bagian dari proses hukum," ujar Kasipidsus kala itu.

Terkait proses praperadilan yang ditempuh oleh Shr, pihak kejaksaan menghargai hak tersangka yang saat ini berproses di pengadilan.

"Itu hak beliau, yang jelas kami meyakini ada dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini," lanjutnya.

Penetapan tersangka sendiri juga dilakukan setelah Kejari Luwu menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI dimana terdapat kerugian negara dalam pengelolaan keuangan kurun waktu 2018 - 2020 untuk anggaran Penyertaan Modal Pemerintah kegiatan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Ada temuan dari BPK sebesar 847 juta, ini yang jadi kerugian negara. Makanya harus ada yang bertanggung jawab sehingga kami menetapkan sementara satu tersangka, terkait kemungkinan adanya tersangka baru, dilihat pada saat pemeriksaan lanjutan dan perkembangan baru," lanjutnya. (fan/ikh)

  • Bagikan