Harga Elpiji 3 Kg Melonjak, Agen dan Pangkalan Disidak

  • Bagikan
Lurah Malili, Rhisma Oktaviany didampingi perwakilan dari Disdakoprinum saat melakukan sidak elpiji 3 Kg di agen dan pangkalan di Kelurahan Malili.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI -- Kelurahan Malili bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoprinum) Luwu Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) sejumlah agen dan pangkalan gas Elpiji di wilayah Kelurahan Malili.

Lurah Malili, Rhisma Oktaviany didampingi perwakilan dari Disdakoprinum Luwu Timur mengungkapkan tujuan dari sidak ini untuk mengetahui dan menindaklanjuti pangkalan gas yang melanggar aturan dalam penjualan tabung gas elpiji 3 Kg yang ada di wilayah Kelurahan Malili.

"Jadi sidak yang kami lakukan pada 21 pangkalan elpiji yang ada di wilayah Kelurahan Malili ini dilakukan untuk merespon keluhan masyarakat terkait melonjaknya harga tabung gas elpiji 3 Kg yang mencapai Rp25.000 hingga Rp35.000 per tabung gasnya yang dikhawatirkan tidak diketahui oleh masyarakat bahwa harga tabung gas di pangkalan sebesar Rp20.000 per tabung, terang Rhisma Oktaviany, Sabtu 2 September 2023.

Oleh karena itu, kata Rhisma Oktaviany, melalui sidak ini kita dapat mengetahui penyebab lonjakan harga tabung gas elpiji 3 Kg di masyarakat dan menindaklanjuti agen pangkalan gas yang berani melanggar aturan.

Sementara itu, Staf Bidang Perdagangan Disdakoprinum Luwu Timur, Dian Sipahu, terus memberikan pembinaan dan imbauan kepada para agen pangkalan gas untuk menjual tabung gas dengan harga yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Nomor 22 tahun 2021.

"Kami dari Disdakoprinum Lutim tetap melakukan pembinaan dan mengimbau kepada para agen untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Nomor 22 tahun 2021. Jika itu terjadi, maka kami akan menindak tegas dengan mencopot ijin beroperasinya agen pangkalan tersebut," tegas Dian.

Sidak diikuti Perwakilan kantor Kecamatan Malili, Satpol-PP, Babinsa Kelurahan Malili, dan Babinkamtibmas Kelurahan Malili. (krm/rhm)

  • Bagikan