20 Hari, Polres Ungkap Pencurian Satu Mobil, Empat Motor

  • Bagikan
KABAG Ops AKP Rafli SSos MH, Kasubag Humas, AKP Supardi, Kasi Propam AKP Idris SH dan Kasat Reskrim Polres, Iptu Alvin Aji Kurniawan, saat konfrensi pers di Aula Mapolres Palopo, Senin, baru-baru ini. --kahar iting/palopo pos--

Amankan 34 Orang dari 23 Laporan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Operasi Sikat Lipu yang dilancarkan Polres Palopo, mulai 4 Agustus hingga 4 September 2023, berhasil mengungkap kasus pencurian kategori berat.
Yakni ada satu unit mobil dan empat motor, beserta para pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Palopo.

Selama 20 hari operasi dilancarkan, Polres juga berhasil mengamankan 34 terduga.
Sebanyak 34 terduga yang diamankan itu terdiri dari 23 Laporan Polisi (LP).

Adapun rincian pelanggaran yang diungkap, antara lain Senjata Tajam (Sajam) sebanyak 3 kasus, Curas 2 kasus, pencurian mobil, aniaya anak, aniaya, pencurian HP, motor dan busur.

"Barang Buktinya (BB) meliputi 1 unit mobil, 4 unit motor, HP 5 buah, 1 badik , 3 busur dan 1 ketapel, serta satu karung bawang merah.

"Kasus pencurian mobil ini sebelumnya sempat viral dan Alhamdulillah kita berhasil ungkap dan mengamankan terduga beserta barang buktinya," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, kepada Palopo Pos, Selasa, 5 September 2023.

Sedang kasus aniaya yabg melibatkan anak dibawah umur, sambung Alvin, pihaknya menyelesaikan kasus tersebut dengan jalur Restorasi Justice.

Dimana kedua bela pihak dalam hal ini keluarga korban sepakat menempuh jalur kekeluargaan dan saat ini terduga dalam pembinaan PPA Polres Palopo.

"Untuk kasus penyakit masyarakat, kita juga mengamankan satu orang yang disini disebut sebagai pemilik minuman keras jenis ballo. Kami anggap bahwa 80 persen terjadinya akibat dari minuman keras," jelasnya.(ded)

  • Bagikan