Di Era Digitalisasi Saat Ini Diperlukan Inovasi yang Mudah Diakses Terutama dalam Membantu Pelayanan Publik

  • Bagikan
Sosialisasi Elektronik Layanan Tera (E-TERA)

Wahida, S.Si
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Palopo

Pemerintah Kota Palopo sebagai penyelenggara pelayanan publik di daerah memanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publiknya, sebagai upaya percepatan dalam e-government yaitu suatu upaya dalam menciptakan pemerintahan yang berbasis elektronik. Harapannya, agar pelayanan publik dapat lebih mudah dan transparan dalam syarat, biaya serta waktu, sehingga meminimalisir terjadinya praktik korupsi sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 04 Butir (c) menyebutkan bahwa, "Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik".

Maka dari itu Unit Metrologi Legal Kota Palopo sebagai Satuan Kerja Pada Dinas Perdagangan Kota Palopo yang menyelenggarakan kegiatan tera/tera ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan Pengawasan di bidang Metrologi Legal sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Merancang inovasi layanan tera/tera ulang berbasis digital yakni "Elektronik Layanan Tera" Atau yang disingkat dengan E-TERA.

Elektronik Layanan Tera (E-TERA) merupakan inovasi layanan tera/tera ulang dengan memanfaatkan teknologi informasi digital yang dapat memudahkan pengguna dan penyedia layanan tera/tera ulang Alat UTTP. Inovasi ini direncanakan akan membuat suatu wadah pelayanan administrasi tera/tera ulang melalui aplikasi website. Pada inovasi ini terdapat beberapa perubahan dari sistem lama yakni:

  1. Pengajuan permohonan tera/tera ulang dapat dilakukan secara online melalui website sehingga tidak perlu untuk mengajukan secara langsung ke kantor Unit Metrologi Legal Kota Palopo
  2. Terintegrasi dengan sistem database Alat UTTP sehingga meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Inovasi layanan ini telah disosialisasikan dan diujicobakan dibeberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Palopo, Kamis 31 Agustus 2023 lalu, untuk mengetahui sejauh mana layanan ini berfungsi dengan baik dan tidak ada kendala teknis dalam penggunaannya.

Para pengusaha atau pemilik alat ukur sangat mengapresiasi inovasi layanan ini karena memudahkan mereka dalam mengajukan permohonan layanan tera/tera ulang ke Unit Metrologi Legal Kota Palopo.(*/idr)

  • Bagikan