Gelar Perkara IC Diagendakan Bulan Ini

  • Bagikan
Kombes Pol Komang Suartana Kabid Humas Polda Sulsel 

Kombes Komang: Surat Tanda Terima Sudah Diberikan ke Kuasa Hukum YICDS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kuasa Hukum Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS) Lukman S Wahid SH, betul-betul menggenjot perkara Islamic Center (IC) yang saat ini ditangani. Tanda terima surat Nomor 001/TH-YICP/IX/2023 dan Nomor Surat: 002/IX//2023 Tim Kuasa Hukum Islamic Center Datuk Sulaiman Palopo dan Ir HA Mudzakkar MH telah diterima dari Polda Sulsel.
Kabar agenda dilakukannya gelar perkara khusus akan dihelat bulan ini.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Senin, 11 September 2023.
Terpisah kuasa hukum YICDS Lukman S Wahid SH, mengatakan, tim kuasa hukum YICDS saat ini menunggu panggilan dilakukannya gelar perkara khusus.

"Iya, kami diberitahu agendanya bulan ini, tapi kita juga belum tahu hari dan tanggal berapa, yang jelasnya bulan ini. Apakah selesai masa jabatan Judas Amir atau sebelumnya itu kita tunggu panggilan dari Polda saja," terang Lukman S Wahid.
Lukman optimis gelar perkara akan digelar. Itu merujuk pada bukti-bukti yang telah dilampirkan di berkas permohonan.

"Kita sangat yakin gelar akan dilakukan, apalagi kita punya rekan-rekan yang ada di Polda kemudian mereka siap membantu," paparnya.

Diakui Lukman bahwa, koordinasi dengan Polda intens terus dilakukan. "Insya Allah, semua berjalan sesuai yang kita harapkan," tutup Lukman.

Diketahui, pihak Yayasan ICDS mengajukan permohonan kePolda Sulsel, lantaran laporannya di Polres Palopo disetop. Dimana Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin melalui Kasat Reskrim Iptu Alvin mengatakan laporan YICDS tidak memenuhi dua alat bukti, sehingga tidak memenuhi unsur ditinggalkan ke penyidikan.

Diketahui Pengurus YICDS memasukkan laporan ke Pemkot pada Februari 2023 dan sudah berjalan selama delapan bulan dengan menghadirkan sebanyak 16 saksi, tetapi di tengah jalan tiba-tiba dihentikan, tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Namun, anehnya, tiba-tiba laporan IC versi Pemkot Palopo yang masuk tanggal 25 Juli 2023 yang melaporkan pengurus Yayasan ICDS, hanya, berkisar jalan dua bulan, justru langsung naik status ke lidik. Padahal saksi yang dihadirkan tidak sebanyak saat laporan pengurus.

Tertulis dalam isi SP2HP Polres Palopo Nomor B/746 A.3/IX/RES 1.11/2023/Reskrim tertanggal 5 September 2023 menaikkan status dari lidik ke sidik kasus yang mana terlapornya adalah HM Martin Jaya.
Bahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilayangkan Polres Palopo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo dengan Nomor SPDP/149/IX/RES 1.11/2023/Reskrim.(ded/idr)

  • Bagikan