Pemuda Tarobok Luwu Utara Terciduk Sembunyikan Sabu di Botol, Terancam 12 Tahun Penjara

  • Bagikan
Warga Desa Tarobok Kecamatan Baebunta, AS (33) saat dibekuk karena kedapatan menyembunyikan sabu di botol plastik.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang warga Kecamatan Baebunta berinisial AS (33) yang tertangkap tangan sedang membawa narkotika jenis sabu.

Kapolres Luwu Utara melalui Kasat Narkoba IPTU Jayadi, dalam Press Releasenya menerangkan jika AS diamankan di Desa Tarobok Kecamatan Baebunta pada Rabu 6 September 2023 pukul 20.00 Wita.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, disebutkan jika ada aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka. Dimana seseorang (AS) yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan. Dan saat digeledah ternyata tersangka membawa barang berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam botol plastik dan lapisan rokok," ungkap IPTU Jayadi, Selasa 12 September 2023.

Sejumlah barang bukti yang dimaksud di antaranya, 5 sachet berisi narkoba jenis Shabu dengan berat kotor seluruhnya mencapai 2,20 gram, 1 buah bungkusan rokok, 1 buah botol plastik berwarna putih, 2 buah pipet berwarna putih dan 1 handphone.

Atas kepemilikan narkotika itu, AS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf A UU No. 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.(junaidi rasyid)

  • Bagikan