Rumah Kos akan Dikenakan Pajak Daerah

  • Bagikan
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Palopo, Subair SH

Revisi Perda Dibahas di DPRD depan Pancasila

TOMPOTKKA-- Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo kini merancang regulasi terkait pajak pendapatan daerah. Yang terbaru adalah pajak rumah kos.

DPRD Kota Palopo bersama Bagian Hukum Setda Pemkot Palopo bersama membahas revisi Perda tentang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah di gedung DPRD Palopo, Selasa, Kemarin.

Pada pembahasan tersebut, salah salah satu item yang akan dimasukkan yakni, pajak terhadap rumah kos.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Palopo, Subair SH mengatakan bahwa salah satu item yang dimasukkan dalam revisi Perda ini yakni pajak rumah kos. "Ini masih dalam tahap rancangan. Maka perlu kita akan mencari referensi terkait regulasi yang mengatur soal pajak rumah kos," katanya.

Adapun teknis penerapan dari penarikan nilai pajak ini, kata dia, belum dapat disimpulkan. "Soal itu nantinya akan dibuatkan penerapan teknis dengan menetapkan setiap nilai pajak terhadap rumah kos," tambah Subair. (rul/ikh)

  • Bagikan