Kasat: Kita Belum Mengarah ke Calon Tersangka

  • Bagikan
Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawan

Terkait Naik Status Sidik Laporan IC Versi Pemkot

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Setelah mengambil keterangan terlapor HA Mudzakkar MH, terkait dugaan penggelapan atas kasus Islamic Center (IC) yang dilaporkan Pemkot Palopo terhadap pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS), penyidik Polres Palopo, mengaku belum menetapkan siapa yang akan dijadikan tersangka.
Seperti yang ada dalam laporan polisi, terlapor ada dua orang yakni, HM Martin Jaya dan JA Mudzakkar MH, selaku pengurus YICDS.

Ditingkatkannya status lidik ke sidik berarti penyidik telah menemukan adanya tindak pidana pelanggaran hukum kasus IC yang dilaporkan Pemkot Palopo.

"Belum ada calon tersangka, kami masih melengkapi berkas administrasi penyidikan terlebih dahulu," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, kepada Palopo Pos, Rabu, 12 September 2023.

Andi Mudzakkar sendiri memenuhi panggilan perdana setelah kasus IC versi Pemkot statusnya naik ke sidik.
Cakka, sapaan akrab Andi Mudzakkar, enggan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lantaran dinilai penyidik tidak memberikan hak ke saksi soal pertanyaan terakhir.

"Saya anggap hak saya sebagai saksi tidak terpenuhi sehingga saya menolak untuk bertanda tangan," beber Cakka.(ded/idr)

  • Bagikan