Hamili Gadis 15 Tahun, PemudaLorong Dermawan Pesakitan di PN

  • Bagikan
ILUSTRASI

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Gegara menghamili anak di bawah umur, pemuda Lorong Dermawan Kelurahan Salubulo, Palopo, berinisial WT jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Korbannya hamil 28 pekan atau tujuh bulan saat visum di RSUD Sawerigading Palopo pada 22 Mei 2023 lalu.

Pada Kamis, 21 September 2023 besok, terdakwa WT dijadwalkan menjalani lanjutan sidang di PN Palopo dengan agenda pemeriksaan Saksi dari penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini yakni Devika Beliani SH dan Aisyah Kendek.

Humas PN Palopo, Abraham Yoseph Titapasanea SH yang dikonfirmasi Palopo Pos, Selasa, 19 September 2023 kemarin, membernarkan hal tersebut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, berawal pada Mei 2022, terdakwa berkenalan dengan korban melalui media sosial. Kemudian pacaran sejak Desember 2022.

Pada 22 Desember 2022 dini hari sekira pukul 01.00 Wita, terdakwa dan korban bersama temannya yang bernama saksi Iswandi Septian, berboncengan tiga menggunakan motor menuju rumah kos di Lorong Dermawan, Palopo.

Di rumah kos tersebut, dengan tipu muslihat terdakwa bahwa "tidak hamil ji ko itu" (kamu tidak akan hamil), korbanpun terperdaya dan menuruti kemauan terdakwa sebanyak dua kali.

Seiring berjalannya waktu, korban hamil 28 pekan. Waktu itu, korban yang lahir pada 5 April 2008, berusia 15 tahun.

Ibu korban keberatan dan melaporkan perkara ini di Polres Palopo. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ded-ikh)

  • Bagikan