Mantan Kepala BPN tak Tahu Ada Sertifikat Hak Milik YICDS

  • Bagikan
Pengamat hukum Kota Palopo Lukman S Wahid SH

Terungkap Digelar Perkara Khusus IC di Polda

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Gelar perkara khusus IC di Polda Sulsel sudah selesai dilakukan, Selasa 19 September, lalu. Para pejuang IC seperti HA Mudzakkar MH, Syamsul Rijal, HM Jaya, Haidir Basir dan kuasa hukum Lukman S Wahid telah bertolak kembali ke Palopo.

Begitupun dengan pihak terlapor dalam hal ini Polres Palopo yang diwakili, Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawan, Kanit Pidum Ipda Suwadi SH dan Kanit Tipidter Ipda Ridwan P, juga sudah ada di Palopo.
Gelar perkara yang dilakukan di Ruang Direskrimun Polda tersebut dipimpin Kepala Bagian (Kabag) Wassidik Krimun Polda Sulsel, AKBP Muhammad Kadar Islam.

Dari gelar perkara tersebut yang berlangsung hingga malam, banyak hal terungkap. Informasi yang diterima Palopo Pos, menyebutkan, salah satunya adalah mantan Kepala ATR/BPN Kota Palopo, Didik Purnomo ikut dihadirkan dalam gelar perkara.

Menarik disitu terungkap, kalau mantan pejabat BPN Palopo tersebut (Didik) menyatakan jika Kantor Pertanahan Kota Palopo tidak tahu kalau di atas lahan IC sudah ada sertifikat hak milik yang dipegang pengurus YICDS.

"Ada yang menarik dari gelar perlara khusus IC, dimana baru terungkap yakni pernyataan langsung dari pihak yang mewakili Kantor Pertanahan. Atas pertanyan saya melalui pimpinan gelar, yang menyatakan Kantor Pertanahan Kota Palopo tidak tahu kalau di atas lahan tersebut sudah ada sertifikat hak milik di atasnya. Ini yang menarik bagi kami," kata Kuasa Hukum YICDS Lukman S Wahid SH, kepada Palopo Pos, Rabu, 20 September 2023.

Lukman juga mengungkapkan, ketika gelar khusus di Polda, baik pelapor maupun terlapor saling memberikan sanggahan klarifikasi berdasarkan fakta-fakta yang ada di masing-masing pihak.
"Nah, pada sesi kedua yakni pendalaman berdasarkan fakta yang dilakukan oleh beberapa pejabat Reskrim Polda.

Hasil pendalaman tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Dirkrimum Polda Sulsel.
"Jadi, baik kami selaku kuasa hukim YICDS dan pengurus kita sama-sama menunggu hasil atau keputusan akhir," terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan hasil gelar perkara menjadi atensi.
"Nanti hasilnya kita sodorkan ke kuasa hukum pelapor dalam hal ini YICDS," bebernya.

Terpisah, pihak terlapor dalam hal ini Polres Palopo, belum ada yang memberikan komentar terkait gelar perkara yang sudah dilakukan di Polda. (ded/idr)

  • Bagikan