Penyidik Disarankan Hentikan Kasus IC versi Pemkot

  • Bagikan
Advokat Kota Palopo, Syafruddin Jalal SH

Djalal: Tidak Masuk Akal dan Penuh Rekayasa

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pengamat hukum senior Tana Luwu, Syarifuddin Djalal, kembali angkat suara. Itu terkait kisruh kasus Islamic Center (IC) yang telah banyak melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh di Kota Palopo dan Tanah Luwu secara umum.

Djalal, panggilan akrabnya, juga ikut prihatin atas masalah IC yang sampai detik ini belum ada titik temunya.

Bahkan kasus tersebut, dinilainya seperti telah membodoh-bodohi banyak orang termasuk Aparat Penegak Hukum.

Pandandangan Jalal terhadap kasus IC versi laporan Pemkot Palopo, Polres Palopo disarankan untuk menghentikan proses hukum kasus tersebut.

Jalal, meyakini bahwa penyidik tahu soal kasus tersebut, sehingga bagi orang awam kasus IC versi Pemkot seolah-olah banyak yang disinyalir direkayasa.
"Khusus untuk Suket yang katanya diduga palsu.

Kemudian penetapan Opu Cakka dan HM Jaya di Polres Palopo statusnya naik ke sidik, kuat terindikasi rekayasa. Persoalan siapa pelakunya mesti diusut tuntas," kata Jalal, kepada Palopo Pos, Kamis, 21 September 2023.

Itu karena jangan sekedar dipersoalkan siapa pembuat tapi juga harus dipastikan siapa pemberi perintah dan siapa yang membutuhkan.

Ketiga subjek hukum tersebut sambung Jalal, wajib dimintai pertanggung jawaban hukum.

"Dan selanjutnya jika suket ini jadi variable dalam peningkatan status sebagai tersangka, maka harus dihentikan oleh penyidik. Tak perlu tunggu, praperadilan digelar. Kurang elok rasanya. Apa pun penjelasan saya ini berhenti pada sebatas saran," tegas Jalal. (ded/idr)

  • Bagikan