Soal IC, BPN harus Gugurkan Satu Sertifikat

  • Bagikan
Syarifuddin Djalal SH Pengamat Hukum Tana Luwu

Djalal SH: Berpotensi Pidana dan Pasti Ada Tersangka

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Proses hukum kasus Islamic Center (IC) baik yang dilaporkan Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) maupun versi Pemkot sama-sama berujung di jalan yang buntu.

Sebelumnya, penyidik Polres Palopo, menghentikan proses penyelidikan (lidik) laporan pengurus YICDS.
Padahal, penyidik telah menghadirkan sebanyak 16 saksi.

Sedang laporan versi Pemkot dalam hal ini Imam Darmawan sebagai pelapor, statusnya sempat ditingkatkan ke penyidikan (sidik).

Namun, setelah mrlalui proses gelar perkara khusus di Polda Sulsel tanggal 19 September 2023, hasilnya Polda mengeluarkan SP3D yang isinya menghentikan proses sidik laporan Pemkot.

Pengamat Hukum Tana Luwu, Syarifuddin Djalal SH, mengatakan, melihat perjalanan kasus IC, sejak dari awal dirinya sudah berpendirian bahwa soal penguasaan lahan IC adalah soal perdata.
"Karena kedua kubu memiliki bukti yang sama dan dikeluarkan oleh BPN.

Harusnya BPN mencabut keabsahan dari salah satu sertifikat kemudian jika sudah ada putusan mengenai keabsahannya barulah potensi perbuatan pidana ada didalamnya," kata Jalal, menanggapi, Ahad 1 Oktober 2023.

Oleh sebab itu, sambung Jalal, perlu uji keabsahan dan proses tersebut tidak diputus oleh hakim pidana melainkan oleh hakim perdata atau tata negara.

"Sementara itu, saya kembali mendengar ada perbuatan pemalsuan Surat Keterangan (Suket), nah ini tetap merupakan tindak pidana yang boleh dipisahkan dengan soal keabsahan sertifikat IC," pungkasnya.(ded/idr)

  • Bagikan