Ketua DPP JIN Meminta Kejaksaan Agung dan Kejati Sulsel Lakukan Evaluasi dan Mencopot Kajari Palopo

  • Bagikan
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Jurnalis Indonesia (JIN), Andi Alamsyah, ST. MH

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Imbas dari larangan dan pengusiran terhadap sejumlah wartawan dari dalam pelataran Kejaksaan Palopo yang ingin meliput kunjungan kerja Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pagi tadi, telah mendapat kecaman dari berbagai pihak yang diantaranya merupakan salah seorang aktivis perempuan Tana Luwu, Yertin Ratu.

Dan kali ini, hal serupa juga ditegaskan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Jurnalis Indonesia (JIN), Andi Alamsyah, ST. MH.

Seperti yang diungkap Andi Alamsyah dalam rilisnya yang diterima, Kamis, 5 Oktober 2023 malam.

Dalam rilianya itu, ia mendesak Kejaksan Agung dan Kejati Sulsel untuk mengevaluasi Kejaksaan Palopo dan bahkan mencopot Kajari Palopo.

"Kami sesalkan pihak Kejari Palopo yang tertutup dan bahkan mengusir awak media yang hendak meliput kunjungan kerja pak Kajati Sulsel,"kata Andi Alamsyah, yang kebetulan juga merupakan salah satu wartawan yang mengalami nasib sama dengan wartawan lainnya saat hendak meliput Kunker Kajati Sulsel di Kejari Palopo.

Alumni Magister Hukum UIT Makassar ini meminta pihak Kejati Sulsel dan Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi dan mencopot Kejari Palopo yang melakukan hal bodoh yaitu menghalang- halangi tugas jurnalistik

"Ini sudah melanggar Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud, "ucap Andi Alamsyah kepada media ini.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi, lanjutnya, juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan
dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas batas wilayah".

"Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun
penyelewengan dan penyimpangan lainnya yang terjadi. Salah satunya di Kejaksaan Negeri Palopo," kunci putra Asli Tana Luwu ini.

Sementara itu, dikutif dari berita sebelumnya, Agus Riyanto selaku Kajari Palopo menganggap kejadian larang dan pengusiran tersebut itu, dianggapnya sebatas mis komunikasi saja.

"Subhanallah walhamdulillah, sebelumnya kami perlu sampaikan permakluman dan minta maaf kepada rekan- rekan media yang mau meliput kunjungan kerja Pak Kajati Sulsel di Kejari Palopo atas adanya mis komunikasi antara personil kami dengan rekan- rekan media,"kata Agus Riyanto saat dikonfirmasi via whatsapp, Kamis, 5 Oktober 2023.

Selain itu, lanjut Agus, ia juga membantah jika dirinya telah memberi perintah ke jajarannya untuk mensterilkan kantor kejaksaan dari wartawan, seperti yang diungkap sejumlah jajaran Kejaksaan Palopo kepada wartawan agar keluar dari dalam lokasi kantor kejaksaan.

"Sungguh kami tidak ada arahan untuk menyuruh keluar rekan- rekan media yang akan meliput kegiatan ini. Justru tadi sebenarnya kami akan menyediakan waktu untuk rekan- rekan media bisa berdialog dengan Pak Kajati Sulsel disesuaikan dengan tata urutan protokoler yang sudah ditentukan,"katanya.

Namun karena keterbatasan waktu, masih kata Agus, sehingga pada kesempatan itu Kajati Sulsel belum bisa berdialog langsung dengan wartawan yang menunggunya sejak pagi.

"Tetapi karena keterbatasan waktu sesuai jadwal kunjungan kerja Kajati Sulsel di Kejari Palopo, beliau harus segara melanjutkan kunjungan kerja di Kejari Luwu di Belopa maka Beliau belum sempat berdialog dengan rekan- rekan media,"ucapnya.(ria)

  • Bagikan