Dua Opsi Batalkan Sertifikat IC Pemkot

  • Bagikan
SUASANA audiensi Kepala BPN Palopo Aspar dengan pengurus YICDD di Lantai 2 Ruang Kerja Aspar, baru-baru ini. --kahar iting/palopo pos--

Bisa Jalur Pengadilan, Bisa Kemen ATR/BPN

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sertifikat lahan Islamic Center (IC) yang saat ini dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, dinilai sejumlah kalangan prosedurnya salah.
Tetapi, sertifikat tersebut tidak bisa dikatakan palsu, sebab berlambang garuda dan disahkan Kementerian Pertanahan (Kemenpan) RI.

Karena dianggap telah melakulan penyerobotan, maka pengurus YICDS melalui Kuasa Hukumnya akan mengambil langkah-langkah strategis sehingga sertifikat yang terbit tahun 2021 itu dapat segera dihapus (dibatalkan).

Ada dua opsi atau jalur untuk bisa menggugurkan sertifikat IC milik Pemkot, yakni bisa lewat jalur Pengadilan bisa juga lewat Kemen ATR/BPN RI.
Itu terungkap saat Audiensi Kepala BPN Kota Palopo, Aspar SSIT MPA, dengan pengurus YICDS yang berlangsung di lantai dua ruang kerja Kepala BPN Palopo, Rabu, 11 Oktober 2023.

"Bisa dihapus tapi kembali lagi harus melalui prosedur pengurus bisa menempuh jalur pengadilan bisa juga langsung ke Kemenpan. Dan itu saya kembalikan ke pengurus," kata Aspar, saat audiense.

Jalur pengadilan, dianggap sangat beresiko tinggi bagi pemegang sertifikat dalam hal ini Pemkot Palopo.
Dimana, ketika pengurus YICDS menempuh jalur tersebut (Pengadilan) maka tidak hanya menyenggol persoalan perdata, tetapi pidana umum dan khusus akan terangkul.
Jika menempuh jalur Kemenpan, disitu sudah jelas dipaparkan dalam pasal 62 huruf 'b" angka "3" dan pasal 64 ayat "2" PP. NO. 18 Tahun 2021 itu.

"Jika Kemenpan memerintahkan hari ini (kemarin, red) gugurkan sertifikat yang dimaksud, maka hari itupula, saya selaku Kepala BPN Palopo akan menggugurkan sertifikat tersebut," tegasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum YICDS Lukman S Wahid SH, mengatakan, sudah sangat jelad proses penerbitan. SHP No. 10/Takkalala Tahun 2021 Pemkot Palopo itu terdapat cacat administratif dan terdapat tumpang tindih sertifikat.

"Hal mana cocok dengan alasan hukum yang dimaksud dalam pasal 62 huruf 'b" angka "3" dan pasal 64 ayat "2" PP. NO. 18 Tahun 2021 itu," jelas Lukman.
Untuk menyikapi hasil audience dengan Kepala BPN Palopo, maka selaku kuasa hukum YICDS akan melakukan pertemuan terkait langkah apa yang akan ditempuh.

"Yang pastinya perjuangan ini belum tuntas, masih panjang dan perlu kerja keras. Rapi insya Allah dengan niat yang tulus, masalah ini akan kami selesaikan dengan baik. Soal jalur pengadilan atau langsung ke Kemenpan kita tunggu saja hasil rembuk bersama pengurus YICDS," tutup Lukman.(ded/idr)

  • Bagikan