Setubuhi Anak SMP Hingga Janji Nikah, Pemuda Masanda Terancam 12 Tahun Penjara

  • Bagikan

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur inisial IP (30 tahun) warga Lembang Sesesalu Kecamatan Masanda Kabupaten Tana Toraja saat diamankan di Mapolres Tana Toraja, Kecamatan Makale. --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang petani inisial IP (30 tahun) warga Lembang (Desa) Sesesalu Kecamatan Masanda Kabupaten Tana Toraja ditangkap polisi.

IP diringkus personel Polsek Saluputti dan Unit Resmob Polres Tana Toraja setelah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku setelah dilaporkan ayah korban ke SPKT Mapolres.

“Korbannya masih anak-anak inisial C (14 tahun), Ia masih SMP dan disetubuhi pelaku di dalam kamar,” tutur Malpa, Selasa (24/10/2023).

Pelaku IP diamankan di Kecamatan Saluputti tanpa perlawanan.

“IP sudah kami amankan di Mapolres dan sedang menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA,” pungkasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. S Ahmad menjelaskan jika menjadi saksi pada peristiwa tersebut adalah ayah korban yang mulanya mendengar suara dari dalam kamar, kemudian saat membuka pintu kamar menemukan anaknya disetubuhi IP.

“Ayah korban marah, kemudian IP mengambil sebilah parang yang berada disamping kamar dan memberikan ke ayah korban sambil menyebut kata bunuh saya,” terang Ahmad.

Selanjutnya ayah korban tidak mengambil parang dan terjadi aksi saling tarik menarik antar ayah korban dan pelaku sehingga tangan ayah korban terkena sebilah parang hingga mengalami luka sayatan.

Hasil keterangan korban, C mengakui saat sedang memasak sayur ternak babi didapur, pelaku IP datang menghampirinya dan mengajak masuk kekamar dan disetubuhi.

“Korban juga akui, Ia bersama pelaku sudah berulang kali sejak bulan Mei 2023 hingga saat ini bahwa Ia dibujuk rayu IP jika akan dinikahi,” terang Ahmad.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, IP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Risna)

  • Bagikan