Ahli Waris Pdt Yahya Boong Terima Santunan Rp200 Juta Lebih

  • Bagikan

Kolaborasi BPS Gereja Toraja Bersama BPJS Ketenagakerjaan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja menyerahkan santunan Jaminan Meninggal Dunia Kecelakaan Kerja sebesar Rp201.740.969 kepada ahli waris Pendeta Yahya Boong, yakni dua anak almarhum, Selasa 24 Oktober 2023.

Santunan tersebut merupakan kolaborasi antara BPS Gereja Toraja dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sangat peduli akan seluruh pekerja di BPS, sehingga kami berharap tidak ada kecemasan dalam melaksanakan tugas karena BPS bersama BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Bahkan sampai kepada tabungan Hari Tua dan kami ucapkan terimakasih atas kerjasama yang sudah terjalin selama ini, dan juga trimakasih karena respon cepatnya dari pihak BPJS Ketenagakerjaan sejak kejadian sampai pada saat ini.

Selanjutnya kami menyerahkan secara simbolis JKK dan JHT ini kepada ahliwaris, semoga dapat dipergunakan dengan baik,” ucap Pdt. DR. Alfred Anggui.M.Th.

Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan BPS Gereja Toraja saat ini dengan mengikutsertakan ke dalam 3 (tiga) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Jaminan kecelakaan kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Sedangkan JKM atau jaminan kematian adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Serta JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Selain itu ada program tambahan yaitu manfaat beasiswa bagi 2 orang anak pekerja atau peserta yang mengalami meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan telah membayar iuran minimal 1 bulan.

Atau Meninggal biasa yang telah membayar iuran minimal 3 tahun maka apabila memiliki anak usia sekolah akan berhak mendapatkan beasiswa maksimal 2 orang anak. Total maksimal beasiswa dari BPJamsostek sebesar Rp174 Juta.

Turut hadir Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Arfandi Sade menyampaikan duka mendalam kepada seluruh keluarga besar almarhum Pdt. Yahya Boong atas insiden yang dialami.

“Semoga keluarga diberi kesabaran dan ketabahan serta kami berharap bahwa semakin banyak pekerja dan apapun jenis pekerjaannya mesti memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan karena risiko bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” ucap Arfandi Sade.

Ditemui di lokasi yang berbeda, Makmur selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo menyampaikan, “ Kami siap melindungi semua pekerja yang terdaftar sebagai Peserta Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan agar apabila terjadi resiko seperti ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, dan kami keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka yang mendalam ”.(rhm)

  • Bagikan