Soal Proyek Rp4 M, Kajari: Kami hanya Mendampingi

  • Bagikan

Yertin: Sudah Langgar Perintah Jaksa Agung, Bermain Proyek

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kota Palopo saat ini dalam keadaan tidak sehat. Betapa tidak, Aparat Penegak Hukum (APH) yang dipercaya bisa memberantas segala macam bentuk tindak pidana umum maupun khusus, diduga ikut bermain dalam lingkaran hitam. Semuanya hanya karena duit.
Ya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kita Palopo, diduga terlibat mengurus beberapa proyek yang sedang berjalan di Kota Bertajuk Idaman.

Dua proyek talud yang dimaksud yakni, satu item di Kelurahan Mawa dan satunya lagi di Kelurahan Takkalala-Songka. Total anggaran keseluruhan dua pengerjaan talud tersebut nilainya sebesar kurang lebih Rp4 miliar.

Adanya isu keterlibatan Kejari mengurus proyek miliaran rupiah itu bukan lagi menjadi rahasia di muka umum. Bahkan, ada yang berdalih jika proyek tersebut diduga jatah bagi-bagi dari pejabat sebelumnya.
"Ini harus diperjelas, Kejari yang urus atau memang jatah. Intinya, ketika Adyaksa terlibat menangani proyek maka boleh dikata sudah melanggar perintah Kajati Sukses," kata Aktivis Perempuan Tanah Luwu, Yertin Ratu, kepada Palopo Pos, menanggapi, adanya isu tersebut, Senin, 30 Oktober 2023.

Terpisah, Kajari Palopo Agus Riyanto SH yang dikonfirmasi, membenarkan jika ada permohonan dari Pemkot Palopo terhadap beberapa pekerjaan yang termasuk dalam proyek penanggulangan banjir di wilayah Kota Palopo diantaranya termasuk proyek talud di Kelurahan Mawa dan di Kelurahan Takkalala-Songka kepada Kejari Palopo.

"Memang benar kami Pemkot memberikan kepada kami Pendampingan Hukum dari Bidang Pendata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejari Palopo.

Proyek tersebut masih dalam progres pengerjaan dengan anggaran dari APBD Kota Palopo TA 2023 dengan nilai total sekitar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah)," tulis Agus Riyanto melalui pesan WhastApp (WA).

Menanggapi hal itu, Yertin Ratu, mengadakan, bahwa Kajari Palopo sepertinya keliru dalam melangkah.
Sebab, setahu dia, Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) telah dihilangkan.

"Bagaima mau pendampingan hukum sedang TP4 yang saya dengar-dengar itu sudah tidak ada atau dihilangkan. Semoga, saya tidak keliru," tegasnya. Namun, untuk mengetahui secara pasti apakah TP4 masih berlaku atau hilang, maka dia lebih dulu akan mengkroscek. "Iya, saya Cross check dulu TP4, apakah masih ada," tutup Yertin.

Peringatan Jaksa Agung
Sebelumnya dalam sering banyak kesempatan, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak main proyek.
“Saya ingatkan para Kajati, para Kajari, para Asisten, dan para Kacabjari dan seluruh Jaksa dan pegawai se-Kejaksaan, jangan bermain dalam proyek,” kata Burhanuddin dengan nada tegas.

Ultimatum tegas Jaksa Agung tersebut disampaikannya baik saat mengumpulkan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) beserta jajaran di seluruh Indonesia untuk memberikan pengarahan khusus. (ded/idr)

  • Bagikan