Kemungkinan Ada Temuan Tim Inspektorat soal Polemik Honor Satgas ‘Kelurahan’

  • Bagikan
ilustrasi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Ketua Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Irhan Kamal akhirnya angkat bicara soal polemik honorarium Satuan Tugas (Satgas) Peduli Kota Palopo atau sering disebut Satgas Kelurahan atau Tim 20.

Menurutnya, kemungkinan ada temuan dalam penetapan nominal honor Satgas. Karena hal tersebut merupakan kewenangan Kepala Daerah (Kada), dalam hal ini Wali Kota.

Melalui rilis yang diterima Palopo Pos, Rabu, 1 November 2023 siang, Ketua Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan baru saja menyerahkan Laporan Hasil Reviu Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Palopo kepada Kepala DPKAD Palopo dan Direktur RSUD Sawerigading Palopo di Makassar.

Ia menyampaikan bahwa memang terdapat persoalan karena besaran honorarium tersebut tidak ditetapkan dalam Keputusan Walikota No.100.3.3.3/158/B.Hukum tanggal 20 Februari 2023. Seharusnya besaran honorariumnya diatur dalam standar biaya yang ditetapkan oleh kepala daerah.

Lebih lanjut Irhan Kamal menjelaskan bahwa apabila besaran pemberian honorarium itu ditetapkan selain oleh kepala daerah, itu dapat menimbulkan potensi persoalan keuangan daerah. Kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah merupakan kewenangan kepala daerah.

Pejabat Perangkat Daerah (PD) menerima pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dari kepala daerah yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Irhan Kamal menegaskan bahwa setiap pengeluaran keuangan negara/daerah yang ditetapkan tanpa dasar kewenangan tentu sangat dilarang.

Mengenai kondisi keuangan Pemerintah Kota Palopo yang defisit karena hutang, Irhan Kamal menyatakan sangat setuju jika Pemkot mengambil langkah-langkah efisiensi dan mendahulukan hal-hal yang sifatnya wajib seperti pembiayaan Pilkada, pelaksanaan Program Strategis Nasional seperti penanganan stunting dan ketahanan pangan.

Sementara Akademsi dan Peneliti di Palopo, Aprianto yang dimintai tanggapannya secara terpisah mengatakan, polemik Satgas ini harus ditinjau dari dua aspek legalnya. Yakni dasar pembentukan Satgas dan dasar penetapan besaran insentifnya. Di dalam surat keputusan Wali Kota terkait pembentukan Satgas, memang disebutkan bahwa insentif Satgas ini dibebankan pada APBD, tapi tidak disebutkan secara rinci nominalnya.

Semestinya, semua hal yang berkenaan dengan pengalokasian anggaran, Pemda menjadikan rujukan Perwal Standar Biaya Umum (SBU) sebagai patokan pemberian insentif. Sama halnya dengan RT/RW yang termuat dalam Perwal tersebut. Apalagi dengan jumlah Satgas sebanyak 960, beban belanja setahun itu cukup besar. (rul/ikh)

  • Bagikan