98 Menara Tower Operator Telepon tak Punya Izin, AMPUH Desak Pemkot Palopo Beri Sanksi

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) Luwu Raya menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Palopo pada 7 November 2023 lalu.

Mereka kembali mendesak Pj Wali Kota Palopo segera mengambil tindakan menyegel dan menutup dugaan menara tower konvensional (operator telepon) yang aktif beroperasi bertahun-tahun tanpa izin di Kota Palopo.

''Dari hasil audiensi kami bersama dengan Dinas Perizinan dan Dinas terkait, serta melibatkan Sekda. Pada pertemuan tersebut, Sekda meminta waktu tujuh hari kerja untuk melalukan SP (Surat Peringatan) kepada pemilik tower agar supaya melengkapi dokumen izinnya,'' kata Pimpinan Komite AMPUH Luwu Raya, Mardianto kepada Palopo Pos, Kamis, 23 November 2023 sore.

Namum ia sangat kecewa. Karena pelayangan SP ke-3 yang ditandatangani langsung oleh Pj Wali Kota Palopo pada 7 November 2023 tersebut, sampai saat ini masih juga belum menuai hasil. Peraturan Wali Kota No. 27 Tahun 2018 pada pasal 30, sanksi administrasi point 1 sudah cukup jelas untuk dilakukan penghentian kegiatan operasional menara.

Kemudian, juga ada hal yang dinilai janggal. Pada audiensi tersebut, Kepala DPMPTSP Palopo menyatakan, ada 118 menara di Palopo dan hanya 20 yang memiliki izin. Kadis juga menyampaikan bahwa Pemkot Palopo hanya menarik retribusi menara yang memiliki izin lengkap. Namun pihak dinas terkait, menyampaikan, dari 118 menara semua retribusinya ditarik.

''Artinya, dari pertemuan tersebut kami melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi dari pernyataan dua dinas yang saling kontradiksi tersebut,'' jelas Mardianto.

''Saya sebagai pimpinan Komite AMPUH Luwu Raya melihat persoalan ini sangat cukup jelas merugikan PAD Kota Palopo. Dan sudah saatnya Pemkot khususnya Wali Kota Palopo untuk segera menyelesaikan problem tersebut,'' tandasnya. (ikh)

  • Bagikan