AMJI-RI Dukung Kejari Lutim, Proses Tuntas Korupsi PJU Rp1,4 M Lebih

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, MALILI- Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menetapkan HR, kontraktor Penerangan Jalan Umum (PJU), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (DKK) tahun anggaran 2022, mendapat dukungan dan support Ketua Badan Kajian Pengawasan Kebijakan Pembangunan (BKPKP) Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI), Muhammad Rafi'i.

Dalam siaran persnya, Rabu (29/11/2023), Rafi'i meminta Kejari Lutim mengusut sampai tuntas kasus ini, seluruh oknum yang terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek PJU itu, harus diproses hukum karena telah merugikan keuangan negara.

"Secara pribadi dan kelembagaan saya selaku Ketua BKPKP AMJI-RI mengapresiasi Kejari Lutim yang sudah mengtersangkakan HR kontraktor PJU, hanya saja oknum lainnya yang diduga terlibat juga mesti diseret ke ranah hukum, sebab kasus ini telah merugikan keuangan negara dengan jumlah yang tidak sedikit mencapai miliaran rupiah," imbuh Rafi'i.

Seperti diketahui, Selasa (28/11/2023) kemarin, Kajari Lutim, Yadyn mengumumkan status tersangka terhadap HR, rekanan PJU yang disinyalir merugikan keuangan negara Rp1.420.065.000 sesuai hasil audit Nomor: 700.1.2.3/191/XI/ITKAB tertanggal 20 November 2023 yang dikeluarkan Inspektorat Lutim. "Saya salut dengan Pak Kajari Lutim atas penetapan tersangka kontraktor PJU, mudah-mudahan oknum lain yang terlibat juga ikut diseret sampai ke meja hijau Pengadilan," harap Rafi'i. (rls/ikh)

  • Bagikan