Pembatalan Sertifikat IC Klaim Pemkot Berproses di PTUN

  • Bagikan
pengurus YICDS Haidir Basir
  • HB: Perlu Pengawalan Ketat Supaya Aman

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Masyarakat Kota Palopo makin penasaran dengan ending dari kasus Islamic Center (IC). Pasalnya, kabar terakhir yang berhembus bahwa permohonan pembatalan sertifikat IC milik Pemkot Palopo, masih dalam proses pengusulan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Informasi yang dihimpun Palopo Pos, menyebutkan jika usulan pembatalan sertifikar versi Pemkot sudah masuk ke PTUN.

"Setelah melalui proses peninjauan di Kementerian Agraria kemudian lanjut ke PTUN. Nah, di PTUN inilah yang nantinya akan ditentukan apakah sertifikat IC yang diklaim itu aset atau milik yayasan. Ini yang belum kita ketahui," kata pengurus YICDS Haidir Basir kepada Palopo Pos, Rabu, 29 November 2023.

Hanya saja, lanjut salah satu pejuang Kota Palopo, perlu ada pengawalan super ketat dari pengurus maupun masyarakat Kota Palopo terhadap YICDS.
"Sudah masuk di PTUN cuma perlu pengawalan ketat supaya aman betul," tegas pria yang akrab dipanggil HB.

HB juga mengatakan bahwa, perkara IC sepenuhnya sudah diserahkan penuh ke Penasehat Hukum (PH) selaku tim yang dikuasakan.
Dia dan pengurus YICDS lainnya, sambung HB, berharap agar keputusan yang diambil PTUN betul-betul seirama dengan pengurus dan para pejuang IC lainnya.
"Semoga dengan pengawalan ketat dan supor dari masyarakat Kota Palopo, PTUN bisa memutuskan yang terbaik," pungkasnya.

Sementara itu, PH YICDS Lukman S Wahid SH, yang dihubungi terkait perkembangan terkini IC di PTUN belum dapat memberikan komentar. HPnya yang dihubungi berulang kali tidak aktif alias diluar jangkauan. (ded/idr)

  • Bagikan