Kawal Pemilu 2024, Bawaslu Toraja Utara Rekrut 748 Pengawas TPS

  • Bagikan

Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting,SH,MH. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO-- Bawaslu Kabupaten Toraja Utara siap melakukan rekruitmen calon Pengawas TPS sejumlah 748, sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Toraja Utara.

Terkait hal tersebut maka, Ketua Bawaslu Toraja Utara menyampaikan bahwa sejak 19 Desember 2023 sudah melakukan sosialisasi pendaftaran dan penerimaan calon Pengawas TPS sejak 19 Desember 2023.

"Harapan kita, bahwa Pengawas TPS yang terpilih ini melalui proses seleksi yang akan dilakukan di setiap Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Toraja Utara. Dan akan menjadi ujung tombak tahapan pengawasan Pemilu 2024 secara khusus tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS" , kata Brikken Linde Bonting,Senin, 26 Desember 2023.

Berikut 14 Syarat yang Harus Dipenuhi Pelamar:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (Albert)
  • Bagikan