Bawaslu: 139 Anggota KPPS Terindikasi Sebagai Anggota Parpol

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, SALEKOE--Bawaslu Kota Palopo mengidentifikasi keberadaan calon anggota KPPS Kota Palopo diduga terdaftar sebagai anggota partai politik.

Hal tersebut berdasarkan penelusuran Bawaslu dalam proses rekrutmen calon anggota KPPS yang dilakukan pihak KPU sebelumnya.

Meski KPU telah mengumumkan hasil rekrutmen KPPS pada 29 Desember 2023, akan tetapi, Bawaslu masih ingin memastikan keberadaan para anggota KPPS tersebut berjumlah 3.542 orang dari 4.256 yang memasukkan berkas pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.

Hal ini sebagaimana diungkap komisioner Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra, dalam acara media Gatering di Cafe Nine Room, Minggu, 31 Desember 2023. "Calon dari anggota KPPS ini, kami mencium ada 139 calon terafiliasi dengan Parpol sebagaimana terdaftar dalam Sipol. Tentu ini bertentangan dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018," kata Asbudi.

Di samping juga, Asbudi menyampaikan keberadaan Caleg yang merupakan ketua RT,RW maupun LPMK. Hal ini pula menurutnya sudah mendapat tindaklanjut dengan mengeluarkan 14 surat imbauan dan 9 telah ditindaklanjuti ke Lurah masing-masing bersangkutan.

"RT,RW dan LMPK juga tidak boleh menjadi peserta Pemilu. Mereka wajib mundur atau berhenti sementara sebagaimana pula dalam Permendagari 18 tahun 2018," katanya.

Sementara, kasus dugaan netralitas ASN yang melibatkan staf ahli Pemkot Palopo, Farid Kasim Judas yang terlibat mengampanyekan salah satu Calon Presiden RI sebagaimana yang beredar di sosial media juga telah ditindaklanjuti ke Komisi ASN.

"Kita sudah mengirimkan rekomendasi ke Komisi ASN. Dan informasinya ke kami pihak Komisi ASN meminta agar mengirimkan gambar yang lebih jelas yang terunggah di sosial media tersebut. Artinya, Komisi ASN tengah merespon masalah tersebut," katanya.

Komisioner KPU Palopo, Irwandi yang dimintai tanggapannya terkait rekrutmen anggota KPPS menjelaskan, sumber Bawaslu itu Sipol.

"Sementara kita ketahui bahwa tidak sedikit yang tercatat di Sipol itu namanya hanya tercatut," katanya.

Artinya, nama mereka hanya dicatut oleh Parpol tertentu dan dimasukkan sebagai pengurus parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan ini boleh dikatakan sudah menjadi rahasia umum.

" Kami tidak bisa menyalahkan Bawaslu yang mengambil data dari Sipol," katanya.

Tetapi tidak bijak juga jika hanya berdasar dari data Sipol ini kemudian Bawaslu menjadikan itu sebagai satu-aatunya rujukan apalagi menjadi konsumsi publik. Karena ini dapat menimbulkan bias dan keresahan di tengah masyarakat.

"Kami menghargai teman-teman di Bawaslu yang menjalankan tupoksinya sebagai lembaga pengawas. Tetapi kami juga berharap agar semua pihak, termasuk bawaslu, bijak dalam memberikan informasi, terutama informasi untuk konsumsi masyarakat umum demi lancarnya penyelengaraan pemilu," katanya. (rul)

  • Bagikan