Kasus Mobil Bodong Naik Sidik Kajari: Alat Bukti Sudah Cukup

  • Bagikan
Kajari Palopo, Agus Riyanto SH

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Tim Investigasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, akhirnya menaikkan status kasus dugaan mobil bodong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, ke tahap penyidikan (sidik).

Dugaan bodong tiga armada sampah tersebut merupakan pengadaan barang tahun 2021, dengan anggaran sebesar Rp1.478.000.000, dan nilai kontrak Rp1.402.500.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Agus Riyanto SH, mengatakan, peningkatan status dilakukan sejak Senin, 15 Januari 2024, usai tim investigasi melakukan ekspose.

Terungkap penyelidikan (lidik) yang dilakukan sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, tim mendapati beberapa alat bukti yang cukup saat melakukan ekspose atau gelar perkara.
"Sehingga kita merekomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Jadi sekali lagi, penanganan kasus tiga mobil sampah yang diduga bodong di DLH sudah kami tingkatkan dari proses penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Agus Riyanto, kepada Palopo Pos, Selasa, 16 Januari 2024.

Agus menyampaikan, saat ini tim investigasi yang diketui langsung Kasi Pidsus Kejari Palopo, tengah mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan tersangka di kasus ini. 
"Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur oleh undang-undang," tambah Agus. 

Dalam kasus tersebut, tim juga telah menyiapkan pasal sangkaan bagi para tersangka.
"Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan oleh tim investigasi. Penyidikan ini akan berjalan secara profesional, transparan berkeadilan sebagaimana unsur konsep program Adiyaksa," lanjut Agus.
Sejauh ini, tim telah memeriksa empat orang sebagai saksi.

Mereka adalah, pengelola anggaran yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) DLH Kota Palopo, Sitti Badariah, PPK Barang dan Jasa (BarJas) DLH, Mursalin, rekanan dan Mantan Kepala Cabang PT Kumala Motor Sejahtera Palopo, Muhammad Hauriq SIP.
"Sekarang menjadi Kacab Kumala Motor Sejahtera (KMS) Pare-pare," jelas Agus Riyanto.

PPK "KELABUI" SAMSAT PAKAI KAROSERI PT MORTEZA
ADA yang menarik dari kasus mobil bodong DLH Kota Palopo.

Dimana tiga unit truck armada sampah jenis Hino permohonan untuk menerbitkan STNK dan BPKB di Samsat Kota Palopo, PPK Barang dan Jasa (BarJas) DLH atas nama Mursalin, mengelabui Samsat dengan melampirkan Karoseri PT Morteza.

Padahal, pemenang tendernya bukan itu (PT Morteza) melainkan CV Athaya Abadi.
Kuat dugaan, Mursalim bersama oknum terkait melampirkan PT Morteza dengan dalih agar Samsat bisa menerbitkan STNK dan BPKB tiga mobil bodong yang ada di DLH.

"Kalau Karoseri PT Morteza ini memang terlegalitas sedang CV Athaya Abadi tidak. Tapi kami tidak bisa terkecoh sebab nota pembelian tidak ada sehingga kami tidak berani menerbitkan STNK dan BPKB seperti yang diinginkan," kata Kanit Regident Samsat Kota Palopo, Ipda Gushar Abustan SSos MH, kepada Palopo Pos, Selasa, 16 Januari 2024.

Gushar mengaku, berkas permohonan penerbitan STNK dan BPKB mobil bodong DLH sudah masuk sebelum dirinya datang ke Palopo menggantikan pejabat sebelumnya.
Sebelum melangkah lebih jauh, dia (Gushar) sempat mempelajari kembali berkas permohonan tersebut termasuk pengadaan armada sampah DLH yang melalui tender tahun 2021.

Kesalahan fatal yang dilakukan pemenang tender, sambung Gushar, adalah tidak memikirkan kedepan Karoseri apakah terlegalisir atau sebaliknya.
"Sebab, kendaraan yang dibeli apalagi bayar lunas pihak Karoseri atau perusahaan sudah harus menyiapkan STNK dan BPKB kendaraan, apalagi ini kendaraan dinas milik negara," bebernya.

Ditanya apakah tiga mobil bodong yang dimaksud merupakan barang baru atau bekas, Gushar belum bisa memastikan.
"Yang tahu persis apakah barang bekas atau lama, bukan wewenang kami tapi Dishub Provinsi. Dan ketika anggota saya memberika. klarifikasi ke tim investigasi Kejari Palopo, jawaban tersebut sudah diselipkan di berkas jaksa," tegas Gushar.(ded)

  • Bagikan