Residivis Kasus Pencurian Masuk Bui Lagi Usai Meraba Paha Korban di Warung Makan

  • Bagikan

Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan pelaku percobaan pemerkosaan inisial OM (45 tahun) yang terjadi di warung makan milik korban. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan pelaku percobaan pemerkosaan inisial OM (45 tahun) yang terjadi di warung makan milik korban.

Lokasi kejadian di warung makan jalan poros Makale-Rantepao Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

“Iya benar ada penangkapan terhadap pelaku yang laporannya dari korban di SPKT, korban mengalami tindakan tak senonoh atau percobaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku,” ucap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad, Rabu (31/1/2023).

Ahmad menjelaskan, keterangan korban sekitar pukul 22.00 Wita pada Senin (29/1/2024) saat Ia bersama satu anaknya berada diwarung, tiba-tiba pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot itu mampir di warung dan mengajak korban berbincang-bincang.

Selanjutnya, korban curhat terkait masalahnya dan tiba-tiba saja OM meraba-raba paha korban.

Kemudian korban ingin memberontak, pelaku mengancam menggunakan sebilah pisau dan mengucapkan akan membunuh korban bersama anaknya.

“Saat pelaku masuk ke kamar kecil, korban bersama anaknya kabur melalui pintu belakang dan bersembunyi di salah satu rumah warga,” terang Ahmad.

Kemudian, keesokan paginya korban kembali ke warung dan pelaku sudah tidak ada.

“Handphone milik korban yang tidak sempat diambilnya dibawah pelaku sehingga korban melaporkan pelaku ke SPKT Mapolres,” ungkapnya.

OM telah diamankan di Mapolres Tana Toraja beserta barang bukti berupa tiga buah Handphone dan sebilah pisau beserta sarungnya.

Diketahui pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian, saat dilakukan introgasi awal di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan percobaan pemerkosaan dan pengancaman.

Atas perbuatannya, OM disangkakan pasal 285 jo 53 KUHPidana dan atau 289 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara. (Risna)

  • Bagikan