Kasus Oknum Kades Naik Sidik Atas Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Bastem Utara

  • Bagikan
Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin menyerahkan berkas perkara oknum Kades ke penyidik Polres Luwu, Selasa lalu.--ft: istimewa--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Badan Pengawas Pemilihan Umum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Luwu meneruskan proses penanganan pelanggaran dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) dengan Nomor Register 002/Reg/TM/PL/Kab./27.09/I/2024 ke tahapan penyidikan (Sidik), Selasa, (30/1) lalu.

Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin SH MH menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Bastem Utara yang dilakukan oleh oknum Kades.

Kasus dugaan TPP tersebut merupakan informasi awal dari masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Bassesangtempe Utara yang kemudian dilakukan penelusuran oleh Panwaslu Kecamatan terhadap dugaan TPP tersebut.

Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu, menilai bahwa kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 490 Jo Pasal 282 Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi; Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) .

Serta Pasal 282 yang berbunyi ; pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye

Asriani menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran TPP tersebut dilanjutkan dengan proses klarifikasi oleh anggota Bawaslu Kab. Luwu yang tergabung kedalam Sentra Gakkumdu dengan didampingi penyidik.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Gakkumdu, menjelaskan waktu yang digunakan dalam proses menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilu paling lama 7 hari dan ditambah waktunya 7 hari jadi jumlah waktu yang digunakan 14 hari kerja.Dalam menyusun kajian, pengawas pemilu dapat melakukan klarifikasi.

Klarifikasi ini juga untuk mendapatkan keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi. Dalam rangka mencari dan menemukan bukti awal, dan menilai kecukupan bukti permulaan. Sehingga bisa terpenuhi unsur pasal yang disangkakan, jelas Asriani yang juga sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Luwu.

Setelah melakukan beberapa kali pembahasan, Sentra Gakkumdu Kab. Luwu dari semua unsur (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan) menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan.

Berkas dokumennya telah kami lakukan penerusan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Luwu untuk diproses ke tahapan penyidikan dan untuk Pelanggaran Hukum lainnya telah Kami teruskan Kepada Bupati Luwu, ujar Asriani.

Sebelumnya dilansir, Bawaslu Proses Oknum Kades di Bastura atas dugaan memobilisasi warga memilih Caleg PDI-Perjuangan.

Beredar video di Medsos, seorang Kades di Basse Sangtempe Utara berinisial WS, sang Kades duduk bersila bersebelahan dengan Caleg PDIP berinisial IM, yang diduga dikampanyekannya.

IM Caleg PDIP Dapil IV Kabupaten Luwu, duduk di sebelah WS yang dikelilingi warga, juga nampak jeriken berisi minuman keras tradisional terhidang di depannya.

Dalam video berdurasi 2 menit 17 detik tersebut, nampak WS menjelaskan detail urutan caleg dari DPR-RI hingga DPRD Kabupaten. WS menjelaskan menggunakan bahasa daerah Luwu. Dia nampak berusaha mempengaruhi warganya untuk memilih IM, sebagai caleg DPRD Kabupaten Luwu, agar aspirasi warga bisa lebih mudah diwujudkan. (fan/ikh)

  • Bagikan