Proyek Perumahan di Jaya Picu Debu, Warga Terancam Ispa, Isnul: Jangan Mulai Jika tak Dimusyawarahkan

  • Bagikan

INILAH lokasi proyek perumahan di Kelurahan Jaya yang memicu debu dan jalanan licin akibat dari material tanah, Kamis, 1 Februari 2024.-kahar iting-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Setelah puluhan kendaraan roda dua berjatuhan akibat dari jalanan licin imbas dari material tanah proyek perumahan di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, kini proyek tersebut kembali memicu debu yang berterbangan di jalan.

Baik pengendara yang melintas, maupun warga yang berdomesili di sekitar lokasi proyek terancam terken penyakit Isnpeksi Saluran Pernapasan (Ispa).

Terekam gambar, jika kendaraan ekspedisi melintas di poros Palopo-Masamba, debu yang ada di pinggir jalan sisa-sisa dari pembersihan yang dilakukan pihak kontraktor berterbangan kesana-kemari.

Bahkan pintu-pintu rumah warga yang ada di sekitar lokasi proyek terpaksa ditutup untuk menghindari debu masuk ke dalam rumah.

"Bahaya pak, ini rawan menimbulkan penyakit. Sekarang pengerjaan dihentikan dan kami minta jangan mulai bekerja jika tidak dimusyawarahkan dulu," beber pemuda Jaya, Wawan, kepada Palopo Pos, Kamis, 1 Februari 2024.

Sementara itu, penanggung jawab proyek yang akrab dipanggil Pak Nilam, saat dikonfirmasi, berdalih jika debu-debu yang dimaksud sudah dibersihkan.

"Iya, semua sudah dibersihkan," ucapnya via WhasApp.

Lain dengan Asdar, salah satu pengendara yang ditemui menuturkan, berdasarkan aturan yang ada, suasana lingkungan yang layak, teratur, baik, aman dan tenang merupakan hak setiap orang.

Dari aspek legalitas-formal hal tersebut merupakan amanat Pasal 5 Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," bebernya.

Pada sisi yang lain, lanjut dia, setiap orang/badan yang berkepentingan juga diberi wewenang membangun rumah/perumahan di lingkungan tertentu sekalipun bisa berdampak pada masalah kenyamanan/ketenangan lingkungan, sesuai syarat-syarat yang ditentukan, demikian ditegaskan Pasal 6 ayat (1) dan 7 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1992.(kahar iting)

  • Bagikan