Petani di Masanda Rudapaksa Ponakan, Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

Pelaku rudapaksa ponakan sendiri inisial PS (45 tahun), petani asal Dusun Tille Lembang (Desa) Ponding Ao’, Kecamatan Masanda diperiksa Unit Resmob Sat Reskrim di Mapolres Tana Toraja. --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang pria inisial PS (45 tahun) diciduk personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja usai rudapaksa keponakan sendiri.

PS yang bekerja sebagai petani asal Dusun Tille Lembang (Desa) Ponding Ao’, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja itu merudaksa keponakannya yang masih duduk di bangku SMA.

Kasat Reskrim, AKP S. Ahmad Aidid membenarkan kejadian tersebut yang terjadi di kamar korban di Tombang Kelurahan Tapparan, Kecamatan Rantetayo pada pukul 23.30 Wita pada bulan Mei 2023 lalu.

Ahmad menjelaskan, pelaku telah menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Tana Toraja.

“Hasil pemeriksaan berdasarkan pengakuan saksi korban dan pelaku mengakui perbuatannya telah menggauli korban secara paksa sejak Mei 2023 dan dilakukan berulang kali terakhir pada Juni tahun 2023,” ujarnya, Senin (5/2/2024).

Lanjut Ahmad, kronologis saat PS masuk ke kamar korban, kemudian memaksa korban melakukan hubungan badan selayaknya suami istri hingga berulang kali.

“Pelaku sudah diamankan dua hari lalu, PS resmi ditahan dengan menerapkan Undang-undang perlindungan anak tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Atas kejadian dialami korban yang masih pelajar, pihak Polres Tana Toraja mengimbau elemen masyarakat, khususnya para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi ketat anak-anak supaya tidak mengalami hal serupa.

“Masalah ini tidak boleh dipandang sebelah mata, peran seluruh elemen khususnya para orang tua sangat penting, tetap waspada dan tingkatkan pengawasan terhadap anak kita, sehingga terhindar dari hal-hal tidak diinginkan,” tutup AKP. Ahmad. (Risna)

  • Bagikan